Ketua KPAI: Mari Tingkatkan Komitmen dan Sinergitas Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Jakarta (11/11) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia hari ini melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Monitoring dan Evaluasi Kasus Kekerasan Terhadap Anak Melalui Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak di Kantor KemenPPPA, Jakarta.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Negara Independen yang memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal 76 KPAI memiliki tugas:

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan anak;
  2. Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak;
  3. Mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak;
  4. Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak;
  5. Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak;
  6. Melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat dibidang perlindungan anak;
  7. Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.

Menindaklanjuti tugas tersebut, KPAI memberikan apresiasi kepada Kementerian PP-PA atas tersedianya sistem aplikasi pencatatan dan pelaporan kekerasan perempuan dan anak yang dapat diakses oleh semua unit layanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kab/Kota secara update, real time dan akurat melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Tahun 2016.

Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0 yang ditandai dengan menggunakan internet, big data, dan intelegensi artifisial, sudah saatnya melakukan reformasi birokrasi melalui kolaborasi, inovasi, integrasi dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Disamping itu pemanfaatan teknologi informasi menjadi penting dalam mendekatkan pusat dan daerah demi terwujudnya harmonisasi. Pada tanggal 21 September 2020 KPAI menyampaikan surat kepada Sekretaris KemenPPPA tentang rekomendasi pengawasan penyelenggaraan SIMFONI PPPA yaitu salah satunya adalah melakukan kerjasama dengan KemenPPPA dalam pengembangan pengawasan kasus yang bersifat luar biasa, berdasarkan laporan data dalam aplikasi SIMFONI PPA.

Dalam Nota Kesepakatan disebutkan maksud dan tujuannya yaitu dalam rangka sinergi monitoring dan evaluasi kasus kekerasan terhadap anak melalui pengembangan aplikasi Simfoni PPA, sedangkan tujuannya adalah meningkatkan sinergitas dan kerjasama dalam rangka sinergi Monitoring dan evaluasi kasus kekerasan terhadap anak melalui pengembangan aplikasi Simfoni PPA.

Ketua KPAI, Susanto menyampaikan apresiasi kepada KemenPPPA atas komitmen dan fasilitasi penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Monitoring dan Evaluasi Kasus Kekerasan Terhadap Anak Melalui Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak. KPAI berharap melalui Kesepakatan Bersama ini dapat meningkatkan komitmen dan sinergitas kasus kekerasan terhadap anak melalui pengembangan aplikasi sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak, ujar Susanto.

 

HUMAS KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Telp.& Fax (021) 31901446
e-mail: humas@kpai.go.id
www.kpai.go.id

 

Exit mobile version