KETUA KPAI MENERIMA AUDIENSI DUTA BESAR UNI EROPA – MEMBAHAS HAK ASASI MANUSIA DAN DEMOKRASI

Dok: HUMAS KPAI

 

Dok: HUMAS KPAI

Jakarta (28/04) – Ketua KPAI, Dr. Susanto, MA menerima audiensi Duta Besar Uni Eropa, Vincent Piket, Indira Zahra Aridati, Political Officer, Saiti Gusrini, Project Manager. Agenda audiensi tersebut dalam rangka membahas hak asasi manusia dan demokrasi, sebab pihak Uni Eropa sedang mempersiapkan policy paper yang dibuat sebagai bentuk asesesmen yang digunakan sebagai dasar kerjasama antara Uni Eropa dengan Indonesia.

Dalam audiensi tersebut Ketua KPAI, Dr. Susanto, MA menyampaikan bahwa sebagai bentuk upaya Pengawasan dan Pencegahan Penyiksaan serta Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat terhadap Setiap Orang yang Berada di Tempat-Tempat Terjadinya Pencabutan Kebebasan, Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia, maka pada tanggal 17 April 2021, Komnas HAM RI, Komnas Perempuan, Ombudsman Republik Indonesia, KPAI, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban bersama-sama menandatangani Nota Kesepahaman Bersama dan PKS. Kerjasama ini disebut sebagai Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP). Kerjasama ini telah berjalan selama 5 tahun. Sejumlah kegiatan telah dilakukan, sejumlah hasil telah dicapai. Capaian tersebut dapat dilihat pertama, pada penerapan prinsip-prinsip National Preventive Mechanism (NPM) sebagaimana Optional Protocol Convention Against Torture (OpCAT) secara nyata. KuPP telah melakukan pemantauan pada sejumlah lapas/rutas pada tahun 2019. Melalui dialog konstruktif KuPP bersama Ditjen Pemasyarakatan temuan pemantauan didiskusikan secara intensif yang menghasilkan kesepakatan “rencana aksi bersama” yang menjadi rujukan untuk menilai kembali sejauh mana perubahan-perubahan terjadi.

Selain hal itu, KPAI juga telah menindaklanjuti hasil ratas Presiden dalam rangka upaya pencegahan, penanganan dan rehabilitasi akan terus dioptimalkan agar anak-anak indonesia tumbuh menjadi pribadi yang unggul dan berkarakter. Dalam Ratas tersebut Presiden memberikan tiga arahan yaitu; pertama, mengoptimalkan pencegahan kekerasan terhadap anak melalui satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat. Kedua, pentingnya perbaikan sistem layanan pengaduan terkait kasus2 anak. Ketiga, reformasi besar-besaran manajemen penanganan kasus anak menuju penanganan yg komprehensif.

Masa pandemi ini rentan berdampak pada beberapa isu penting terkait perlindungan anak. Isu kesehatan, pendidikan dan kerentanan anak menjadi korban kekerasan.

Orang tua mengasuh, mendampingi anak belajar sekaligus beraktifitas dan beribadah di rumah. Hasil survei KPAI 2020 kepada 14.169 orang tua menunjukkan bahwa sebanyak 33,8% orang tua yang mendapatkan informasi tentang pengasuhan yang artinya masih banyak orang tua yang tidak mendapatkan informasi pengasuhan berkualitas. Survei ini juga menunjukkan selama pandemi, ibu lebih dominan dalam pengasuhan padahal ayah juga penting untuk bersama-sama mengasuh anak agar tumbuh kembangnya optimal.

Selain itu, kerentanan anak putus sekolah dan menikah usia anak juga menjadi isu penting. Pengawasan terkait implementasi kebijakan pencegahan perkawinan usia anak juga menjadi prioritas KPAI.

Dalam menghadapi situasi pandemi ini penting mengajak seluruh lapisan masyakarat untuk menguatkan termasuk memastikan literasi anak dalam menggunakan media digital. Apalagi potensi kelekatan anak di masa pandemi dengan media digital sangat tinggi, sehingga perlu antisipasi dan kemampuan yang cukup.

Isu lainnya, kerentanan kasus traficking di masa pandemi ini juga menjadi bagian dari kasus yang perlu perhatian KPAI. Hal ini mendapat apresiasi dari Duta Besar Uni Eropa, Vincent Piket. Ia mengapresiasi atas segala upaya yang dilakukan KPAI. Apalagi untuk isu traficking tak banyak orang yang tertarik bekerja di isu ini. Maka konsenitas KPAI pada isu ini sangat menarik tegasnya.

 

Media Kontak

Humas KPAI

Email : humas@kpai.go.id

Telepon : 081380890405

Exit mobile version