Ketua PAN Dukung KPAI Polisikan Orang Tua UP dan NS

Inisiatif warga Cibubur, Bogor, Jawa Barat dalam melaporkan kasus dugaan kekerasan pada anak mendapat apresiasi dari anggota DPR RI Desy Ratnasari. Menurutnya, pelaporan ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat lain yang menemukan fenomena serupa.

“Jika terjadi kasus sama di tempat lain, masyarakat berperan untuk melaporkannya ke pihak berwenang. Alhamdulillah masyarakat di Cibubur sudah melakukan hal itu,” kata Ketua DPP PAN Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu dalam keterangan yang diterima redaksi sesaat lalu (Sabtu, 16/5).

Desy menduga ada beberapa kemungkinan yang menjadi penyebab munculnya kasus ini. Dugaan pertama, orang tua bermasalah secara psikologis yang dapat dilihat dari keadaan rumah dan anak-anak yang ditelantarkan. Kedua, dugaan orang tua mengalami masalah lain dan mungkin belum mampu menyelesaikan masalah tersebut, sehingga melampiaskannya melalui cara mengasuh anak.

“Untuk mengetahui secara pasti, perlu komunikasi intensif dengan UP dan NS, orang tua anak-anak itu,” imbuhnya.

Pelantun Tenda Biru itu juga mendukung langkah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk segera melaporkan kedua orang tua itu ke pihak berwajib. Jika terbukti bersalah karena menelantarkan anak, mereka dapat dihukum 5 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.

“KPAI juga harus mendampingi, mengawasi, mencegah, merawat dan memberikan konseling rehabilitasi terhadap UP dan NS. Selain itu, KPAI juga bisa menjadi fasilitator dalam pengembalian anak ke pengasuhan orang tuanya, dan jika orang tuanya dinyatakan tidak mampu maka pengadilan dapat menetapkan wali bagi anak-anak tersebut,” tandasnya.

Exit mobile version