Klarifikasi Berita Berjudul: Maraknya kekerasan seksual adalah buah penerapan sistem sekular

Kami menyampaikan penghargaan yang tinggi, atas komitmen dan perhatian stakeholders dalam mengawal upaya perwujudan Indonesia Ramah Anak.

Terkait berita di web KPAI yang berjudul “maraknya kekerasan seksual adalah buah penerapan sistem sekular” dengan foto Komisioner Bidang Trafiking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Solihah, M.Si, perlu kami sampaikan sebagai berikut:

1. Kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada publik atas ketidaknyamanannya berita dimaksud.

2. Berita tersebut bukan pandangan Komisioner yang bersangkutan dan bukan sikap KPAI secara kelembagaan. Namun berita di atas, bersumber dari tulisan saudari Ummu Athaya Bandung dan belum direview oleh Komisioner.

3. KPAI merupakan komisi negara yang memiliki tugas pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana mandat UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, memastikan penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila, berlandaskan UUD 1945 dan KHA, menghormati seluruh nilai-nilai agama, nilai-nilai keindonesiaan dan kebhinekaan.

Demikian klarifikasi ini, atas perhatiannya kami sampaikan ucapan terimakasih.

Jakarta, 11 Februari 2018

Dr. Susanto MA
Ketua

 

Exit mobile version