KOLABORASI ANTAR LIMA LEMBAGA DALAM MENCEGAH PRAKTEK PENYIKSAAN

Komnas HAM RI, Komnas Perempuan, Ombudsman Republik Indonesia, KPAI, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyelenggarakan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama dan PKS terkait Upaya Pengawasan dan Pencegahan Penyiksaan serta Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat terhadap Setiap Orang yang Berada di Tempat-Tempat Terjadinya Pencabutan Kebebasan, Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang berlangsung secara daring dan luring bertempat di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta, Sabtu (17/04)

Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama dilakukan oleh Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas Perempuan Perempuan Andy Yentriyani, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih, Ketua Lembaga Perlindugan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo. Sementara itu, penandatanganan PKS dilakukan oleh Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Amiruddin, Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, Anggota KPAI Putu Elvina, Anggota ORI Jemsly Hutabarat serta Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. Perhelatan tersebut juga dihadiri oleh Komisioner Komnas HAM RI/Koordinator KuPP Sandra Moniaga, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Manager Program KuPP Antonio Pradjasto, serta jajaran staf dari kelima lembaga.

Maksud Nota Kesepahaman Bersama ini adalah untuk menjadi pedoman bagi para pihak dalam melakukan komunikasi, koordinasi terkait upaya pengawasan dan pencegahan penyiksaan terhadap setiap orang yang berada di tempat terjadinya pencabutan kebebasan (deprivation of liberty) serta penghormatan, perlondungan, dan pemenuhan HAM. Selain itu Nota Kesepahaman Bersama ini bertujuan untuk menjamin setiap orang tidak mendapatkan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat di tempat terjadinya pencabutan kebebasan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.

Perpanjangan Nota Kesepahaman Bersama dan PKS ini menjadi simbol sinergi lima lembaga dalam upaya pengawasan dan pencegahan penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat setiap orang yang masih terjadi di Indonesia. Ruang lingkup dalam Nota Kesepahaman Bersama ini antara lain pengawasan dan pemantauan serta penyediaan sumber daya untuk mendukung upaya pencegahan penyiksaan terhadap setiap orang yang berada ditempat terjadinya pencabutan kebebasan, koordinasi dalam pengawasan dan pemantauan terhadap tempat-tempat terjadinya pencabutan kebebasan, koordinasi dalam penyusunana laporan bersama terkait hasil pemantauan terhadap tempat terjadinya pencabutan kebebasan, koordinasi dalam pemberian rekomendasi kepada pihak-pihak terkait mengenai persoalan penyiksaan terhadap setiap orang yang berada di tempat terjadinya pencabutan kebebasan, kerjasama dan koordinasi dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.

“Penandatanganan MOU oleh 5 pimpinan lembaga negara ini dalam kerangka spirit yang sama yaitu agar segala bentuk kekejaman, penyiksaan dan kekerasan terhadap anak dapat dicegah dan pembudayaan perlindungan anak di masyarakat semakin bertumbuh,” ungkap Susanto selaku Ketua KPA usai menandatangani Nota Kesepahaman Bersama.

Exit mobile version