KOLABORASI DAN SINERGI DALAM UPAYA MEWUJUDKAN HAK RESTITUSI

Anggota KPAI, Ai Maryati Solihah dalam Forum Koordinasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Penegak Hukum terkait Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (28/7/2022).

Pontianak,- Pemenuhan hak anak korban tindak pidana tidak bisa dilakukan sporadis apalagi hanya dibebankan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Sinergi antar lembaga menjadi kunci dalam meningkatkan upaya perlindungan dan pemenuhan hak para korban, termasuk pemenuhan hak restitusi.

Restitusi telah diatur dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dalam Pasal 31 Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai jaminan Restitusi dengan izin pengadilan negeri setempat.”

Arah penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap anak tidak lagi berorientasi pada pemberatan hukuman terhadap pelaku, melainkan orientasinya lebih kepada bagaimana mengembalikan hak anak. Restitusi menjadi alat ukur, Bagaimana anak korban terlindungi serta tumbuh kembangnya dipenuhi, tutur Ai Maryati Solihah, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) saat menghadiri pertemuan Koordinasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Penegak Hukum terkait Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang diselenggarakan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (28/7/2022).

Koordinasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Penegak Hukum terkait Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Pertemuan Koordinasi tersebut sebagai tindak lanjut kerja sama tiga lembaga, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan KPAI dalam upaya meningkatkan kesadaran dan peran serta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas terkait Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Tindak Pidana.

Dalam pertemuan tersebut hadir sebagai narasumber Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Iskandar, Anggota KPAI Ai Maryati Solihah dan Perencana Ahli Muda Kemen PPPA Didiek Santoso. Dan juga hadir peserta para penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) di jajaran Polda Kalimantan Barat, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan Barat, serta perwakilan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat.

Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar mengatakan, “pemahaman penyidik maupun penuntut terhadap hak atas restitusi bagi anak korban terus meningkat. Tahun ini, LPSK sudah banyak melakukan perhitungan kerugian anak korban untuk dimasukkan ke dalam tuntutan.”

Dalam diskusi tersebut peserta menyampaikan bahwa restitusi bukan hal baru, namun untuk wilayah Kalbar sendiri, belum banyak tuntutan restitusi yang diajukan. Para peserta berharap setelah mendapatkan tambahan informasi seputar restitusi yang disampaikan dalam forum komunikasi tersebut, pemenuhan hak restitusi anak korban dapat terealisasi dan terimplementasi, khususnya di wilayah Kalimanta Barat. (Ts/Ed:Kn)

Exit mobile version