Kominfo Diminta Blokir Video Dugaan Kekerasan di TK Mexindo

BOGOR – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI memblokir video terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi TK Mexindo, Bogor, yang belakangan menjadi viral di media sosial. Hal itu dilakukan karena korban masih anak-anak.

“KPAI akan berkoordinasi dengan Kominfo RI untuk melakukan pemblokiran demi melindungi kepentingan dan keselamatan korban sebagai anak,” kata komisioner KPAI Retno Listyarti dalam pesan singkatnya, Kamis (24/8/2017). 

KPAI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi TK Mexindo, Bogor, untuk melakukan pengawasan langsung dan mencari informasi terkait adanya dugaan kekerasan seksual terhadap salah satu siswi di sekolah tersebut pada Rabu (23/8)

Retno menyebut, KPAI dan LPSK sempat bertemu korban dan saksi beserta para ibunya. Dalam pertemuan tersebut, kata Retno, kemudian terungkap ibu korban merasa terganggu karena kasus yang melibatkan anaknya tersebut menjadi viral. Ibu itu juga mengaku bukan ia yang memviralkan video dan curhat terkait kasus yang dialami anaknya di Facebook.

“Yang diviralkan tak hanya curhat ibu korban di akun Facebook-nya, tetapi juga video tentang korban. Berkaitan dengan hal ini, KPAI akan berkoordinasi dengan Kominfo RI untuk melakukan pemblokiran demi melindungi kepentingan dan keselamatan korban sebagai anak,” kata Retno.

Terkait kasus ini, lanjut Retno, KPAI juga akan melakukan pendampingan dan mengawal kasus ini serta memastikan penggunaan UU Perlindungan Anak terhadap pelaku jika polisi sudah menetapkan tersangka. 

“LPSK juga akan melakukan pendampingan terhadap korban dan saksi selama proses ini berlangsung,” kata Retno.

Dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang anak dilaporkan ke polisi pada 12 Mei lalu. Dalam laporan tersebut, sang ibu menyebut anaknya telah mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pegawai di TK Mexindo berinisial UD. Namun, sejak kasus tersebut dilaporkan, polisi belum menemukan pelaku dalam kasus tersebut. Korban, yang merupakan anak di bawah umur, dianggap menjadi kendala kenapa kasus ini menjadi begitu lama penanganannya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Ahmad Choerudin mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah meminta keterangan kepada 18 saksi terkait kasus tersebut. “Ini korbannya di bawah umur. Ini yang menjadi kendala. Karena ini anak di bawah umur kan harus didampingi P2TP2A juga. Kita tidak bisa sembarangan mintai keterangan korban tanpa didampingi. Kita masih koordinasi dengan P2TP2A supaya bisa menggali keterangan dari korban,” kata Kompol Choerudin ketika ditanya kenapa kasus ini begitu lama penanganannya, Rabu (23/8/2017). 

Exit mobile version