Komisi Perlindungan Anak Minta Deportasi Guru JIS Ditunda

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap agar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunda rencana deportasi 20 guru Jakarta International School (JIS). KPAI berasumsi pendeportasian guru JIS itu dinilai tak sesuai peraturan lantaran proses penyelidikan belum rampung.

“Ini terasa janggal. Sebab menurut undang-undang imigrasi, para pemalsu dokumen dihukum lima tahun penjara. Dalam Pasal 50 Undang-undang nomor 9 tahun 1992 tentang keimigrasian, disebutkan orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin keimigrasian yang diberikan kepadanya, dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” kata Komisoner KPAI Susanto, dalam keterangan rilisnya, seperti yang dilansir merdeka.com di Jakarta, Senin (9/6).

Lebih lanjut, menurut Susanto prosedur pendeportasian ini justru akan menghambat proses penyelidikan sebagai saksi. Oleh karena itu, KPAI akan segera mengirimkan surat kepada Kemenkumham.

“Hal ini agar deportasi dapat ditunda,” ujarnya.

Selain itu juga, pihaknya mendesak kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut terduga pelaku kekerasan seksual dan pemalsuan dokumen. “Jadi tidak etis bekerja sebagai guru, tapi menurut verifikasi Kementerian Hukum dan HAM izin tinggalnya malah palsu. Kita punya hukum yang berlaku, tapi tidak diberlakukan. Bisa dilecehkan hukum kita,” imbuhnya.

Exit mobile version