Komisi VIII DPR Tetapkan 9 Anggota KPAI Periode 2017-2022`

JAKARTA — Komisi VIII DPR menetapkan 9 orang Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022. Pemilihan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam rapat pada 7 Juni 2017.

“Komisi VIII DPR RI menyeleksi calon yang memiliki kompetensi, integritas serta komitmen yang kuat bekerja keras dan bersungguh sungguh dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak di Indonesia,” kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2017).

Mereka adalah:

1 Ai Maryati Sholihah (Pemerintah)
2 Jasra Putra, S.Fil, M.Pd. (Masyarakat Peduli Anak)
3 Rita Pranawati, MA. (Ormas)
4 Dr. (cand) Sitti Hikmawatty, S.ST, M.Pd (Dunia Usaha)
5 Putu Elvina, S.Psi, MM. (Masyarakat Peduli Anak)
6 Dr. Susanto, MA. (Tokoh Agama)
7 Retno Listriarti, M.Si. (Pemerintah)
8 Susianah, M.Si. (Tokoh Masyarakat)
9 Margaret Aliyatul Maimunah, SS, M.Si (Ormas)

Ali Taher mengatakan pihaknya menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 orang Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022 berdasarkan Surat Presiden RI Nomor R-15/Pres/02/2017 tertanggal 7 Maret 2017 yang ditujukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Surat berisi, penyampaian Nama-nama Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

“Komisi VIII DPR RI dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengedepankan prinsip meritokrasi yang dimulai tanggal 5-7 Juni 2017,” kata Politikus PAN itu.

Komisi VIII DPR akhirnya memilih 9 dari 18 calon anggota KPAI. Ali berharap nama yang terpilih dan ditetapkan dapat disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI. “Selanjutnya diproses oleh Pimpinan DPR RI untuk disampaikan kepada Presiden RI,” katanya.

Exit mobile version