Komisi XIII DPR RI Dukung Penguatan Perlindungan Anak dan Penegakan Hukum pada Kasus Bekasi & Surabaya

Foto: Humas KPAI, 2025

Jakarta (25/11) – Komisi XIII DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penanganan dan pemulihan anak korban dalam dua kasus yang menjadi perhatian publik, yaitu dugaan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di Kota Bekasi dan kasus meninggalnya anak SSH akibat tersengat listrik di salah satu sekolah di Surabaya. Dukungan tersebut disampaikan dalam bersama Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPAI,  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas Perempuan sebagai bentuk komitmen negara memastikan proses hukum berjalan efektif dan hak anak terpenuhi.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh lembaga sepakat bahwa keselamatan dan pemulihan anak harus menjadi prioritas. Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menekankan bahwa kedua kasus ini menunjukkan situasi darurat perlindungan anak di lingkungan pendidikan yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak.

“Kami memastikan pendampingan psikologis, pendampingan proses hukum, hingga pemenuhan hak pendidikan bagi korban. Untuk kasus di Bekasi, anak telah menerima enam kali sesi pemulihan dan sudah dipindahkan sekolah,” ujar Margaret. KPAI juga menyampaikan pentingnya sekolah untuk menerapkan kebijakan perlindungan anak secara menyeluruh. 

Kami mengawasi implementasi Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sekolah Ramah Anak dan Permendikbud 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) harus diperkuat agar setiap satuan pendidikan memiliki mekanisme pencegahan, penanganan, hingga fasilitas aman bagi anak,” tambahnya. Hal ini sejalan dengan kebutuhan di lapangan yang menunjukkan bahwa perlindungan anak belum sepenuhnya menjadi budaya di sekolah.

Pembahasan kemudian berlanjut pada aspek penegakan hukum. Dalam kasus di Bekasi, KPAI menyoroti lambatnya proses hukum yang dipengaruhi pemahaman penyidik terkait UU TPKS dan UU Perlindungan Anak. Sementara pada kasus Surabaya, KPAI menyoroti belum adanya penanganan hukum atas insiden tersengat listrik di sekolah. Anggota KPAI Diyah Puspitarini, menegaskan bahwa kasus-kasus seperti ini sering dianggap sekadar kecelakaan tanpa penyelidikan lebih lanjut. Keselamatan anak di sekolah tidak boleh dinegosiasi. Setiap insiden harus diperiksa agar kebenaran terungkap dan hak anak terpenuhi,” tegasnya.

Pada sisi pemulihan psikologis, LPSK menyampaikan perkembangan kondisi anak korban di Bekasi. Wakil Ketua LPSK,  Achmadi, menjelaskan bahwa anak mengalami gejala trauma yang cukup signifikan antara lain mimpi buruk, kecemasan, menarik diri dari lingkungan, hingga penurunan kepercayaan diri. Menurutnya, tanda-tanda tersebut mengarah pada PTSD sehingga pemulihan jangka panjang sangat dibutuhkan. LPSK telah menjadwalkan sesi penyembuhan lanjutan serta memastikan telah menerima permohonan perlindungan keluarga korban dan siap memberikan pendampingan hukum, procedural right, serta rehabilitasi psikologis.

Disisi lain, Komnas Perempuan menyoroti bahwa kasus di Bekasi mencerminkan pola kekerasan berbasis gender dengan relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban yang masih berusia 7 tahun. 

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah, menegaskan bahwa negara wajib hadir untuk memastikan perlindungan terhadap anak perempuan, terutama ketika terdapat unsur ancaman dan ketidaksetaraan relasi. Ia juga meminta percepatan proses hukum untuk menghindari risiko intimidasi berulang terhadap keluarga. 

Setelah mendengarkan seluruh paparan, Komisi XIII DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap rekomendasi KPAI, LPSK, Komnas Perempuan. Komisi XIII mendesak percepatan pendekatan keadilan korektif dan rehabilitatif;penguatan koordinasi dengan Polres Metro Bekasi hingga penetapan tersangka; Mendorong integrasi mekanisme deteksi dini, perlindungan sosial, rehabilitasi psikologis & medis, serta respon cepat di satuan pendidikan;serta akan meninjau langsung ke Bekasi dan Surabaya untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan transparan.

Melalui RDP tersebut, negara menegaskan bahwa setiap anak berhak atas rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. KPAI bersama lembaga terkait akan terus mengawal proses hukum, pemulihan, dan pemenuhan hak anak, sehingga setiap kebijakan dan langkah penanganan tetap berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. (Ed:Kn)

Exit mobile version