Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto meminta seluruh pihak melihat kasus kekerasan yang menyebabkan kematian Afriand Caesar (16), siswa SMA Negeri 3 Jakarta, secara menyeluruh. Para hakim yang menangani kasus ini juga diharapkan bisa membuat putusan yang adil.
“Para terdakwa ini juga korban. Mereka adalah korban dari sistem pendidikan yang permisif terhadap kekerasan,” kata Susanto setelah pertemuan dengan orangtua terdakwa dan pihak sekolah di SMAN 3, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).
Kelima terdakwa terdakwa tersebut adalah DW, TM, AM, KR, dan PU. Kelima siswa SMA 3 Jakarta ini dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan masa percobaan selama 2 tahun. Artinya, jika selama 2 tahun para terdakwa kembali mengulang tindak kekerasan lagi, mereka harus mendekam di penjara selama 1,5 tahun ditambah masa hukuman dari kejahatan terakhir.
Tidak puas atas putusan ini, keluarga Afriand mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Para terdakwa ini pun kembali mendekam di tahanan.
“Seharusnya hakim dapat bersikap arif dan bijaksana dalam menjatuhkan vonis. Meski begitu kami juga tetap bersimpati kepada korban meninggal. Mereka semua jadi korban atas pola kekerasan yang sistematik,” ujarnya.
Harapan Susanto ini juga dituangkan dalam kesepakatan kedua antara pihak sekolah, orangtua terdakwa dan juga pihak SMAN 3. Dalam kesepakatan kedua ini, KPAI meminta sekolah mengevaluasi seluruh kegiatan ekstrakurikuler dan intrakurikuler.