KOMPAS.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut mengawasi penanganan kasus pembunuhan di SMA Taruna Nusantara, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Ini dilakukan karena tersangka, AMR, masih di bawah umur. Komisioner dan Kesehatan dan Napza KPAI Titik Haryati menuturkan, pengawasan ini penting agar hak-hak tersangka sebagai anak tetap terpenuhi meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Ini menjadi catatan bahwa ini adalah kejadian pada anak yang tetap harus diberi perlindungan oleh semua. Kami sudah kumpulkan informasi dari sekolah dan penyidik. Kondisi anak (tersangka AMR) juga sudah kami cek. Kondisinya sehat,” ujar Titik di SMA Taruna Nusantara, Magelang, Selasa (4/4/2017) sore. (Baca juga: Tersangka Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Terobsesi Film “Rambo”) Menurut Titik, apa pun keputusan di persidangan, sebisa mungkin harus memperhatikan hak anak, misalnya dalam hal pendidikan. Dengan demikian, tersangka tetap memiliki kesempatan untuk merajut masa depannya. “Akan ada tim khusus untuk mengawasi kasus ini. Kami berharap proses hukumnya tidak berlarut-larut. Di rumah binaan juga harus dapat rehabilitasi. Nanti, kami akan koordinasi dengan dinas setempat, untuk memenuhi hak-hak yang bersangkutan,” kata dia. Kepala SMA Taruna Nusantara Usdiyanto menuturkan, pihaknya sudah melakukan pendampingan selama proses penyidikan di Polres Magelang. Pendampingan juga dilakukan oleh kepolisian dan Dinas Sosial Kabupaten Magelang. “Pendampingan terhadap tersangka sudah ada dari kepolisian, dan pihak keluarga. Kami juga berharap agar anak ini (AMR) tetap mendapat perlindungan. Dia masih punya masa depan,” tutur Usdiyanto. (Baca juga: Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Sangan Tenang Selama Reka Ulang) Seperti diberitakan, Kresna Wahyu Nurachmad (15), siswa kelas X SMA Taruna Nusantara, asal Jalan Sumarsana, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, diduga tewas oleh tersangka, AMR (16). Tersangka membunuh teman satu baraknya itu pada Jumat (31/3/2017) sekitar pukul 03.30 WIB dengan melukai korban di bagian leher saat korban sedang tidur.

JAKARTA – Perbuatan bejat dilakukan oleh Wakil Dekan III di Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, IKS. Pasalnya, dia tega mencabuli remaja berusia 16 tahun yang notabene sesama jenis. Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda, IKS harus diberi hukuman berat oleh aparat penegak hukum.

Sebab, dia telah mencoreng dunia pendidikan. Terlebih, dia adalah seorang akademisi yang sudah seharusnya menjadi panutan bagi anak didiknya di Universitas Airlangga. “Akademisi yang berkecimpung di dunia pendidikan jika melakukan (pencabulan) harusnya memang dihukum lebih berat, dibanding orang-orang yang tidak punya pendidikan yang tinggi,” katanya Erlinda kepada JawaPos.com, Senin (4/4/2017).

Dia menambahkan, saat ini, yang terpenting adalah pemulihan kondisi psikologis dari remaja tersebut. Pasalnya akan ada dampak buruk bagi kondisi kejiwaanya. “Bagaimana kita melakukan pemulihan kepada anak itu sendiri, karena efeknya jauh lebih dahsyat,” jelasnya.

Adapun perempuan kelahiran Palembang ini pun mengetahui memang remaja rentan dilakukan pelecehan. Terlebih di ruang lingkup universitas. Karena itu, dia meminta seluruh universitas di Indonesia melakukan pengawasan yang maksimal prilaku para dosennya. “Memang ada tempat-tempat tertentu yang mudah terjadi pelecehan, dan pengawasan ini untuk kita lebih maksimalkan,” tandasnya.

Dunia pendidikan di Surabaya sebelumnya benar-benar tercoreng karena ulah seorang oknum dosen yang harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan pencabulan. Dosen yang satu ini bahkan bukan dosen biasa. Dia adalah IKS yang merupakan wakil dekan III di Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. IKS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap JS, 16 seorang remaja laki-laki di bawah umur.

Aksi pelecehan seksual itu dilakukan di sebuah tempat sauna di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Surabaya Timur. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Surabaya (Jawa Pos Group) Kasus tersebut terbongkar ketika IKS mengajak JS pergi ke tempat fitness, tepatnya di Celebrity Fitness yang berlokasi di lantai IV Galaxy Mall Surabaya, Sabtu (1/4/2017) sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat itu, IKS mengajak JS ke ruang sauna di tempat fitness tersebut. Di tempat relaksasi dengan proses mandi uap inilah, IKS diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara memaksa ABG warga Mulyorejo itu untuk melakukan oral seks. Hanya saja saat itu, JS menolak.

Namun, karena terus dipaksa oleh IKS, remaja tanggung itu pun memberanikan diri untuk berteriak. Suara teriakan JS kontan menghebohkan ruangan sauna dan fitness, termasuk pihak keamanan di Galaxy Mall. Mengetahui hal itu, IKS panik dan sempat membantah jika dia melakukan pelecehan seksual kepada JS.

Exit mobile version