Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pentingnya perlindungan khusus bagi anak-anak yang terdampak kasus narkotika, terutama yang melibatkan orang tua sebagai pelaku. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada, Senin (23/06/2025) di Kantor Bea dan Cukai.
Konferensi pers ini mengungkap keberhasilan kolaborasi antara BNN dan Dirjen Bea Cukai yang berhasil mengungkap 172 kasus dengan total 285 tersangka selama April – Juni 2025. KPAI mengapresiasi capaian ini, namun menyoroti secara khusus fakta bahwa beberapa pelaku adalah ibu yang membawa anaknya saat menjalankan aksinya. Hal tersebut menempatkan anak ke dalam situasi rentan dan berisiko mengalami trauma.

Anggota KPAI, Kawiyan, dalam konferensi pers tersebut menekankan pentingnya langkah preventif dan pendekatan perlindungan khusus terhadap anak yang terlibat langsung atau tidak langsung. “Ada orang tua yang melibatkan anaknya dalam peredaran narkotika. Oleh karena itu, ketika ditangkap oleh aparat kepolisian, anak tersebut harus diperlakukan dengan pendekatan khusus,” ujarnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi yang menyebutkan, “Modus operandi yang digunakan oleh para perempuan tersangka mencakup menyembunyikan narkoba di area intim, dan bahkan mengikutsertakan anak-anak di bawah umur sebagai bagian dari penyelundupan untuk mengelabui pengawasan aparat”
Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom, dalam keterngannya menyebutkan bahwa modus operandi jaringan sindikat narkoba yang telah merambah dan memperdaya kalangan perempuan dan ibu-ibu harus menjadi perhatian. “Perempuan termasuk ibu-ibu secara sadar dan sukarela telah bersedia bekerja untuk jaringan sindikat narkoba, mereka mengabaikan kodrat sebagai ibu yang seharusnya menjadi agen moral bagi anak-anak.
Lebih lanjut, Marthinus memperingatkan bahwa perempuan Indonesia kini menjadi target sindikat narkoba. “Sudah seharusnya kita saling berkolaborasi dalam menjaga dan melindungi harkat, martabat, serta peran sentral perempuan sebagai ibu dari anak-anak penerus bangsa,” ujarnya.
KPAI menilai bahwa situasi ini harus menjadi perhatian nasional. Negara tidak hanya perlu bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika, tetapi juga bertanggung jawab untuk menyelamatkan dan memulihkan kondisi anak-anak yang terdampak. Intervensi konkret yang dibutuhkan antara lain: pendampingan psikologis, perlindungan hukum yang berpihak pada anak, serta jaminan pendidikan dan pengasuhan yang aman.
Sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi pelaksanaan perlindungan anak, KPAI kembali menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap praktik yang menjadikan anak-anak sebagai korban lanjutan dari kejahatan orang tuanya. “ Bagaimanapun keadaannya, anak tetap berhak atas masa depan yang aman, bebas dari kekerasan, dan penuh kasih sayang” tegas Kawiyan. (Ed:Kn)
Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727