Konferensi Regional dalam Pencegahan Perekrutan dan Eksploitasi Anak oleh Terroris dan Kelompok Ekstrimis di Bangkok, 25-27 September 2018

 

 

Munculnya aksi teror akhir-akhir ini di Jawa Timur, seperti kejadian serangan bom di Surabaya, rusunawa Wonocolo, dan beberapa daerah merupakan keprihatinan mendalam tentang bagaimana anak-anak dilibatkan dalam aksi yang dilatar belakangi oleh berbagai faktor yang menyebabkan anak rentan menjadi korban, pelaku maupun saksi. Merespon hal tersebut maka perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan yang melibatkan berbagai pihak baik secara individu, keluarga, masyarakat maupun institusi. Dalam kaitan ini KPAI yang diwakili oleh Komisioner Anak Berhadapan dengan Hukum, PutuElvina; berkesempatan menghadiri Cross Regional Event on Prevention of Child Recruitment and Exploitation by Terrorist and Violent Extremist Groups yang dilaksanankan di United Nation Conference Centre pada tanggal 25-27 September di Bangkok, Thailand.

KPAI sebagai salah satu lembaga yang memiliki mandate untuk melakukan pengawasan terkait penanganan anak yang dilibatkan, atau mungkin direkrut dan di ekploitasi dalam aksi terror, menekankan pentingnya ‘soft approach’ dan pendekatan berbasis hak anak dalam program pencegahan, penanganan, maupun rehabilitasi.

Beberapa yang digaris bawahi menjadi isu prioritas dalam regional Capasity Building tersebut antara lain bagaimana upaya-upaya pencegahan. Pencegahan dapat dikelompokkan dalam 3 level. Level pertama, Pencegahan Primer; focus pada semua kelompok dari populasi atau kelompok spesifik (rentan, situasi konflik, dll). Level kedua, Pencegahan Sekunder; ditargetkan kepada anak-anak yang sudah pernah terpapar terhadap paham radikal, atau terlibat dalam aksi terror atau beresiko tinggi untuk direkrut menjadi prioritas untuk di intervensi, termasuk juga keluarga anak-anak tersebut. Level ketiga, Pencegahan Tertier; menyangkut proses rehabilitasi, reintegrasi bagi individu yang sudah direkrut oleh Terrorist memastikan melalui program rehabilitasi dapat mencegah mereka kembali direkrut. Selain itu penanganan anak terroris yang menjadi pelaku maupun korban harus juga sesuai dengan peradilan pidana anak baik terkait norma, proses, maupun aspek perlindungan selama menjalani proses hukum.

Hadirdalamacaratersebutperwakilandaribeberapa Negara di Asia seperti Thailand, Malaysia, Japan, Bangladesh, Philipina, Maldives, Nepal, Sri Lanka.

Exit mobile version