Koordinasi KPAI Atas 17 Anak Yang Di PekerjakannDi Klub Malam Maumere-NTT; Ungkap Korelasi Erat Pekerja Anak, Tindak Eksploitasi Dan TPPO Pada Anak

Polda NTT merilis hasil operasi atas dugaan anak-anak yang dipekerjakan di sejumlah Klub malam di Kab Maumere, Kab Sikka dan sekitarnya. Tercatat dari 4 klub malam, Polisi berhasil mengamankan 17 anak di bawah umur yang dipekerjakan di tempat tersebut. (15/06)

Dalam memastikan perlindungan terhadap anak dan proses hukum terhadap pelaku yang diduga kuat mempekerjakan anak-anak dan adanya praktik eksploitasi di bawah umur, KPAI berkoordinasi dengan Kasubdit Renakta Polda NTT, Kemenaker RI dan KPPPA.

KPAI memberikan apresiasi terhadap Polda NTT yang sudah sigap mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengamankan 17 korban dan memastikan akan membongkar jaringan pelaku eksploitasi pada anak berkedok pekerjaan ini yang diduga kuat mengarah pada tindak perdagangan orang, ucap Anggota KPAI, Ai Maryati Solihah.

Tentunya KPAI juga mendorong peran Pemerintah Daerah NTT (meliputi Kabupaten/Kota tempat kejadian); Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial dan Disnaker untuk melakukan penanganan pada aspek rehabilitasi yang memulihkan anak-anak korban, serta pemberdayaannya mereka ke depan, agar dilakukan secara komprehenshif dengan mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, KPAI juga mengapresiasi Lembaga Masyarakat yang sudah memberikan perlindungan pada anak korban untuk memastikan anak-anak aman dan mendapatkan rehabilitasi dengan baik.

Pada kasus ini, peran Kemenaker RI sangat penting agar melakukan pengawasan dan penanganan pada perusahaan yang mempekerjakan anak agar memperoleh sanksi yang jelas sesuai dengan konvensi ILO 182 tentang larangan anak dipekerjakan dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (PBTA) dan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memegang prinsip larangan perusahaan mempekerjakan anak.

Mari bersama-sama yakni orang tua dan keluarga korban serta masyarakat Indonesia pada umumnya untuk memberikan pengasuhan yang positif terhadap anak. Keluarga tidak mempekerjakan anak walaupun keadaan ekonomi dan kemiskinan kerap menjadi alasan. Pengasuhan orang tua dan pemenuhan hak anak harus diberikan kepada anak agar anak terlindungi dan tidak menjadi korban eksploitasi, tegas Ketua KPAI, Susanto.

KPAI akan terus memantau dan monitor perlindungan pada anak korban, dari aspek pemeriksaan, penanganan, rehabilitasi dan aspek pemberdayaan sehingga anak memperoleh pemenuhan hak dan upaya pemulihan terintegrasi dalam kerangka perlindungan korban pekerjaan terburuk anak yang erat kaitannya dengan TPPO.

Kasus ini harus menjadi trigger bagi Pemerintah dalam mengkonsolidasikan seluruh sumber daya dalam menghadapi situasi pandemi yang mempengaruhi peningkatan pekerja anak, terlebih lagi dalam pekerjaan terburuk anak, maraknya praktik eksploitasi dan pola baru TPPO yang menyasar usia anak. KPAI akan menggelar koordinasi terbatas antar stake holder dalam merespon kasus ini secara mikro, dan secara makro mendorong peningkatan peran Kementrian dan Lembaga serta masyarakat untuk mencegah, menangani dan melakukan pemberdayaan untuk pemenuhan hak anak secara komprehenshif, sehingga anak tidak boleh dijadikan asset untuk dimanfaatkan dengan mengeksploitasi mereka. 

Base line KPAI pada tahun 2020 mengungkapkan terdapat korelasi antara praktek eksploitasi ekonomi dan seksual dalam pekerjaan terburuk anak dengan kejahatan TPPO yang menyasar pada anak. Bentuk-bentuknya terutama mereka yang dipekerjakan di malam hari, anak berada di tempat yang tidak sesuai dengan tumbuh kembang, bekerja di atas 4 jam/hari meski mereka ada atau tanpa izin orang tua, pungkas Anggota KPAI, Ai Maryati Solihah.

Media Kontak : Humas KPAI, Email : humas@kpai.go.id,Telepon : 081380890405

 

 

Exit mobile version