KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI JAMBI WAJIB MENDAPATKAN PENDAMPINGAN HUKUM DAN DUKUNGAN REHABILITASI PSIKOSOSIAL ANAK

DOK: Humas KPAI

Jakarta, – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi, kali ini menimpa 17 anak di Jambi yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan. Terhadap kasus tersebut KPAI mengapresiasi respon cepat Pemerintah Daerah dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Jambi, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Rumah Sakit yang telah melakukan pendampingan hukum, dukungan rehabilitasi psikososial anak, dan pemulihan baik fisik/psikis serta memastikan pendidikan anak tetap terlaksana selama proses hukum berlangsung. KPAI juga memberikan apresiasi kepada Balai Rehabilitasi Alyatama Jambi yang sudah melakukan penjangkauan terhadap korban terkait pemulihannya serta melakukan rehabsos terhadap korban.

Dengan adanya kasus ini, perlu menjadi perhatian bersama pada wilayah slum area di Jambi untuk dilakukan maping lingkungan seperti rumah kosong, lapangan bermain yang tidak terawat, rental dan lain-lainnya. Mari wujudkan ruang bermain yang ramah anak, pastikan aman dan nyaman serta tingkatkan pengawasannya, tutur Dian Sasmita Anggota KPAI pada, Jumat (10/02/2023) di Kantor KPAI.

KPAI mendorong penegak hukum untuk menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan pada korban sesuai mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain penegak hukum juga pemerintah daerah agar menguatkan berbagai layanan pengasuhan keluarga seperti Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) serta layanan lainnya di daerah. Penting agar layanan-layanan tersebut serius menangani keluarga rentan agar anak-anak terhindar dari tindak kekerasan lanjutnya.

Selain itu juga, semakin maraknya kasus kekerasan seksual pada anak ini dan semakin banyaknya pemberitaan di media massa maka, saya rasa penting agar insan pers dalam melakukan kegiatan jurnalistik  menyadari pemberitaan tentang anak harus dikelola secara bijaksana dan tidak eksploitatif, tentang suatu peristiwa yang perlu diketahui publik. Tentunya, pemberitaan ramah anak diutamakan agar menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati dan bertujuan melindungi hak, harkat dan martabat anak, tutur Dian.

Data KPAI 2022 menyebutkan bahwa KPAI telah menerima sebanyak 465 kasus yang mayoritas pelaku kekerasan seksual adalah orang-orang terdekat. Maraknya kasus kekerasan seksual ini tentu sangat memprihatikan semua pihak. Anak tentu membutuhkan lingkungan yang aman untuk tumbuh kembangnya secara optimal.

Kekerasan seksual yang dialami anak-anak selalu meninggalkan luka psikis yang luar biasa, contohnya adalah anak-anak mengalami kecemasan dan sulit tidur. Untuk itu, negara, masyarakat dan terutama orang tua harus hadir untuk korban dengan memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya. Semua pihak wajib berpartisipasi mencegah terulangnya kasus ini.

Partisipasi dalam pencegahan tersebut dapat berupa melalui edukasi tentang hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR) di lingkungan keluarga, masyarakat, dan sekolah. HKSR adalah salah satu hak asasi manusia yang memberikan pengetahuan yang komprehensif tentang tubuh yang perlu dilindungi, kesehatan reproduksi, hingga keadilan gender. Pengetahuan tersebut dapat membantu anak-anak untuk membuat keputusan lebih baik terkait dengan kehidupan sosialnya dan mencegah perilaku beresiko, tutup Dian.

ANGGOTA KPAI – SUB KOMISI PENGADUAN
DIAN SASMITA
HP- 08112871908

Exit mobile version