Korban Perdagangan Manusia Dipaksa Tenggak Minuman Keras

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan salah satu anak korban perdagangan manusia ada yang mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum paguyuban Bina Jasa Mina (agen perekrut anak buah kapal nelayan).

“Ada satu orang yang mengalami kekerasan inisialnya FS yang masih berumur 14 tahun,” kata Sekertaris Jenderal KPAI, Erlinda kepada wartawan, Jumat (28/3/2014).

Erlinda menjelaskan, FS mengalami sejumlah tidak kekerasan seperti pemukulan, tendangan, dan tamparan jika tidak mematuhi apa yang diperintahkan kepadanya. Bahkan, lanjut Erlinda, FS dipaksa untuk menenggak minuman beralkohol dengan alasan agar kuat saat berlayar ketika menjadi ABK.

Menurutnya, saat ini pihak KPAI sudah melakukan visum terhadap korban dan hasilnya sudah diserahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dari hasil visum teridentifikasi korban mengalami kekerasan di bagian muka, hidung, mulut, dan dada korban. Korban tidak mengalami kekerasan seksual, kata Erlinda.

Adapun, FS sendiri diketahui sudah bekerja selama setahun di agen tersebut. Selama itu pula ia mengalami tindak kekerasan baik oleh pegawai maupun petugas keamanan yang bekerja di agen berkedok jasa tersebut.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan KPAI dan kepolisian terhadap keluarga korban, kata Erlinda, FS diketahui sudah tidak memiliki keluarga lagi. Sehingga korban dirawat di rumah sosial di daerah Cipayung.

“Di sana dia akan direhabilitasi psikologisnya serta diberikan kemampuan atau skill agar bisa mandiri,” tuntasnya.

Seperti diketahui pada selasa kemarin, pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggerebek sebuah Ruko Muara Baru Center lantai 3 yang ditempati oleh paguyuban Bina Jasa Mina. Dari Ruko tersebut diketemukan 19 orang di mana ada 3 anak termasuk kategori di bawah umur dan menjadi korban perdagangan anak.

Dari kejadian tersebut polisi pun menetapkan lima tersangka terkait kasus ini. Kelima orang itu: MY, 35 tahun; S, 43 tahun; YA, 41 tahu; HA, 42 tahun; SM, 44 tahun merupakan inisator pembentukan paguyuban.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Anak dan Pasal 83 Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka semua dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Exit mobile version