Korbankan Anak-Anak, Semua Konten Video Porno Harus Ditutup

Jakart – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pencegahan Pornografi dan Cyber Crime KPAI Maria Advianti menilai, pornografi terhadap anak-anak sangat memprihatinkan dan sudah mengancam kehidupan sosial anak- anak.

“Pembongkaran sindikat pornografi online jaringan internasional oleh Polda Metro Jaya menunjukkan kasus pornografi semakin memprihatinkan. Pecandu video porno telah memasuki tahapan “acting out”, praktik apa yang dilihat diteruskan dalam tindakan nyata,” kata Maria.

Menurut Maria, jika kondisi ini dibiarkan akan merusak tatanan sosial serta berbahaya bagi anak. KPAI mendesak Pemerintah untuk terus menerus melakukan upaya pencegahan dan penanganan, khususnya untuk melindungi anak. Caranya adalah dengan menutup konten video pornografi beredar masif di masyarakat,” kata Maria.

Akses Internet

Terpisah Konselor, Sapa Indonesia (Sahabat Perempuan dan Anak Indonesia), Evie Permatasari mengatakan,  banyaknya anak- anak yang menjadi korban pornografi jaringan internasional karena karena akses internet yang tanpa pengawasan. Saat ini anak – anak sangat mudah mengakses internet. Apalagi hampir semua anak mempunyai akun Facebook sebagai akses jatidirinya.

“Pengawasan dari orang dewasa atau orang tua terhadap pengenalan internet dalam dunia maya sangat diperlukan. Proteksi terhadap situs-situs online khususnya yang menjurus ke anak harus segera dilakukan,” ujar Evie.

Sementara itu, Wakil Ketua KPAI, Susanto mengapresiasi langkah kepolisian Polda Metro Jaya yang berhasil  membongkar sindikat pornografi online jaringan internasional. Hasil kerja Polda Metro Jaya merupakan langkah positif utk memastikan anak tdk menjadi korban pornografi online.

“KPAI akan terus melakukan pengawasan dan memaksimalkan advokasi kepada semua pihak agar anak tidak dijadikan obyek,” kata Susanto kepada Harian Terbit, Rabu (15/3/2017).

Seperti diketahui Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik pornografi anak di bawah umur jaringan internasional. Praktik ini dilakukan via online melalui grup Facebook. “Jaringan ini melakukan kejahatan pornografi anak secara online melalui akun grup Facebook Official Loly Candy’s Group 18+. Ini nama samaran kegiatan itu,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3/2017).

Exit mobile version