KPAI : 1 Juta Tanda Tangan untuk Revisi UU Perlindungan Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima dua lembar kain putih berukuran spanduk yang dibubuhi banyak tanda tangan dan pesan dalam mendukung “Satu Juta Tanda Tangan untuk Revisi UU Perlindungan Anak Indonesia”.

“Ini merupakan gerakan untuk mendukung revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kami ingin hukuman bagi pelaku bukan maksimal 15 tahun penjara, melainkan hukuman mati,” kata Ketua Komunitas Parenting Cibubur Eva Dewi di Gedung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Senin (5/5/2014).

Eva menambahkan, mereka ingin kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak bisa dihentikan. Undang-Undang Perlindungan Anak saat ini dipandang belum menimbulkan efek jera bagi pelaku. Menurut Eva, hukuman seumur hidup atau hukuman mati perlu diterapkan terhadap pelaku kekerasan dan kejahatan seksual.

“Satu juta tanda tangan sudah kami pampangin, setelah itu bekerja sama dengan KPAI akan kami berikan ke DPR. Kami ingin suara kami didengar para wakil rakyat,” sambungnya.

Menurut dia, komunitas mereka bercita-cita menyelamatkan anak-anak Indonesia dari bahaya kejahatan seksual. Semua ini berangkat dari keprihatinan semakin maraknya kejahatan seksual terhadap anak-anak belakangan ini.

“Lihat di spanduk itu. Ada pesan dari anak-anak di Cibubur ‘selamatkan teman-teman kami’. Saya terharu bacanya. Masa depan generasi muda Indonesia menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Eva berharap, pemerintah bisa segera merevisi undang-undang tersebut. “Pelaku dihukum 15 tahun dan dia bisa bebas setelah itu, tetapi anak yang mengalami kejahatan seksual menderita seumur hidup,” pungkasnya.

Komunitas Parenting Cibubur hadir di KPAI untuk memberikan dukungan terhadap kegiatan “Aksi Bersama Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Seksual” yang diadakan di Gedung KPAI.

Selain komunitas tersebut, hadir pula Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Perhimpunan Advokasi Anak (Peran), dan juga komunitas Muslimah di Jakarta. Semua yang hadir pun membubuhkan tanda tangan sebagai gerakan melawan kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Exit mobile version