KPAI: 1 Sel dengan 23 Orang Dewasa, DYS Bocah 11 Tahun Ketakutan

Penjara Anak

Jakarta : Seorang bocah di Pematang Siantar, Sumatra Utara, berinisial DYS (11) yang masih duduk di bangku SD harus mendekam dalam penjara karena divonis penjara 2 bulan 6 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar pada tanggal 5 Juni 2013. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, vonis tersebut telah melanggar hak anak dan juga undang-undang yang berlaku.

“Pada tahun 2010 MK mengabulkan permohonan KPAI dengan merubah batas usia anak yang dapat diajukan ke Pengadilan Anak menurut UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dari usia 8 tahun menjadi 12 tahun. Seharusnya hal ini dipahami aparat penegak hukum, namun dalam praktiknya, telah terjadi pemenjaraan terhadap anak berusia 11 Tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar,” terang Sekretaris KPAI M Ihsan dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu (8/6/2013).

Selanjutnya, jelas dia, dalam Pasal 5 UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ditegaskan bahwa di bawah 12 tahun (sebelumnya 8 tahun), anak yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, dikembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh untuk dibina. Jika tidak bisa, maka penyidik menyerahkan kepada Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari pembimbing kemasyaratan.

“Kenyataannya, hal itu tidak dilakukan. Hal ini membuktikan bahwa aparat penegak hukum masih belum memahami mengenai Peradilan Anak, di mana anak tersebut seharusnya dikembalikan kepada orag tua, bukan malah dipenjara,” jelasnya.

Oleh karena itu, Ihsan meminta agar Menteri Hukum dan HAM memeriksa Kepala Lapas Pematang Siantar untuk minta pertanggungjawaban atas pelanggaran UU yang dilakukan aparatnya. Pasalnya DYS sedang ketakutan karena harus berada 1 sel dengan 23 narapidana lainnya.

“Pasal 45 menyebutkan bahwa tempat tahanan anak harus dipisah dari tempat tahanan orang dewasa. Selama anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani dan sosial anak harus tetap dipenuhi. Setelah menggali informasi dari bocah DYS ternyata ditempatkan 1 sel dengan 23 orang dewasa. Dia mengalami kekerasan, eksploitasi, penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya dari sesama tahanan,” tutup Ihsan. (Riz)

Exit mobile version