KPAI : 10 Persen Kekerasan Anak Dilakukan Oleh Guru, KPPPA Sulsel Canangkan SRA

Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga tahun 2017 dari kasus kekerasan terhadap anak 10 persen diantaranya dilakukan oleh guru. Bentuk-bentuk kekerasan yang banyak ditemukan berupa pelecehan atau bullying, serta bentuk-bentuk kekerasan lain di sektor pendidikan berjumlah 2655 kasus.

Deputi Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny Rosalin menerangkan, kekerasan tersebut termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran terhadap anak yang sebanyak 10% dilakukan oleh guru.

Bekerjasama dengan Kementerian PPPA, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan mencanangkan Gerakan 1000 Komitmen Menuju Sekolah Ramah Anak (G-1000-K MeSRA) yang digelar di ruang pola kantor gubernur Sulsel, Rabu (25/10/2017).

Untuk itu, program Sekolah Ramah Anak (SRA) dibentuk sebagai latarbelakang proses pendidikan yang masih menjadikan anak sebagai obyek dan guru sebagai pihak yang selalu benar sehingga mudah menimbulkan kejadian bullying di sekolah.

“Dari 87 Juta jumlah anak Indonesia, sebanyak 49,2 juta atau 56% merupakan anak usia sekolah, dan merekalah yang harus dilindungi dan menjadi target dalam program SRA,” terangnya.

Menurut Lenny, SRA pada intinya adalah bagaimana 3 pilar SRA yaitu Sekolah, Orang Tua dan Anak bersama-sama menciptakan kondisi sekolah yang bersih, rapi, indah, inklusif, sehat, aman dan nyaman, yang dalam prosesnya dilakukan melalui penumbuhan keteladanan, kebiasaan dan mengasah kepekaan untuk memastikan anak terhindar dari ancaman yang ada di sekolah.

Lebih jauh, SRA bagi Lenny sesungguhnya tidak perlu diprogramkan oleh Pemerintah karena saat negara membuat sekolah dan melaksanakan upaya pendidikan di sekolah dan lembaga pendidikan lainnya, maka pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak harus dilaksanakan, sehingga semua sekolah ramah anak.

“Hak anak melekat kepada seluruh anak dimanapun mereka berada sehingga daerah melalui perwujudan Kabupaten/Kota Layak Anak sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambahnya.

Dari sekitar 455 ribu sekolah yang ada di Indonesia, hingga bulan Oktober 2017 dinyatakan hanya 2,563 sekolah yang difasilitasi dan digerakkan oleh Kementerian PPPA untuk menjadi SRA. Khusus untuk SRA di Provinsi Sulawesi Selatan, dari 11.015 satuan pendidikan terdapat 129 SRA yang tersebar di Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Soppeng, Kota Parepare dan Kabupaten Bulukumba.

“Dibandingkan antara jumlah SRA yang ada dengan jumlah satuan pendidikan, maka perlu upaya mempercepat jumlah cakupan SRA di Provinsi Sulawesi Selatan. Harapan saya Deklarasi hari ini akan terus ditindaklanjuti,” tutupnya.

Exit mobile version