JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat sekitar 202 anak berhadapan dengan hukum akibat terlibat tawuran dalam rentang dua tahun terakhir.
“Sekitar 74 kasus anak dengan kepemilikan senjata tajam. Tentu saja ini sangat memprihatinkan,” kata komisioner KPAI Putu Elvina dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/9).
Ia mengatakan belum ditemukan formula dan jalan keluar yang efektif untuk menghentikan tradisi tawuran. Tawuran pelajar merupakan siklus kekerasan yang terjadi dalam satu sekolah atau antarsekolah.
Dampak yang diakibatkan tawuran, kata dia, luar biasa baik kerusakan fasilitas sekolah maupun publik, teror, kehilangan jiwa dari kedua kelompok yang berkelahi dan tidak jarang menyasar masyarakat di sekitar lokasi. “Peran orang tua, institusi pendidikan, dan model peran dari masyarakat belum benar-benar berperan sebagai agen perubahan yang bisa mengikis budaya kekerasan tersebut,” kata Putu.
Ia menilai penegakan hukum terhadap pelaku tawuran tidak akan optimal bila tidak dibarengi dengan membangun budaya hukum yang positif. “Ancaman pengeluaran dari sekolah tidak akan menyelesaikan masalah karena juga akan berdampak pada masalah sosial lainnya,” katanya.
Sebelumnya, terjadi tawuran antarkelompok remaja yang masih pelajar sebuah sekolah di Jalan R Soepena, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/9) yang menyebabkan seorang pelajar tewas.