KPAI: 3.700-an Kasus Kekerasan Anak Setiap Tahun

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) Hj. Maria Ulfah Anshor menyatakan jika dalam setiap tahunnya telah terjadi 3.700-an atau sebanyak 13-15 kasus kekerasan terhadap anak dalam setiap harinya. Baik dalam bentuk kekerasan seksual, kekerasan fisik lainnya, pembunuhan, perdagangan manusia (human traficking), narkoba, anak-anak jalanan dan sebagainya.

“Itu baru kasus yang dilaporkan ke KPAI. Padahal, banyak lagi kasus di daerah-daerah yang tidak dilaporkan akibat tidak memahami aturan, dan atau takut akibat ancaman. Jadi, kekerasan terhadap anak ini seperti fenomena gunung es kalau dibiarkan akan membahayakan masa depan anak-anak dan bangsa ini,” tegas Maria Ulfah Anshor dalam forum legislasi ‘RUU Perlindungan Anak’ bersama Ketua Komisi VIII DPR RI FPKB Hj. Ida Fauziah di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Menurut Maria Ulfah, RUU ini merupakan penggabungan antara UU Kesejahteraan Anak tahun 2007 dengan Perlindungan Anak, sehingga makin lengkap dalam usaha memberikan perlindungan terhadap anak. “Termasuk hak asuh akibat konflik, tidak boleh hanya oleh satu orang tua, melainkan pemberian asuh itu tetap harus oleh kedua orang tuanya. Itu salah satu kalusul putusan pengadilan hak asuh anak,” tambahnya.

Sementara mengenai ketentuan sanksi pidana agar berefek jera kata Maria Ulfah, hal itu sedang dirumuskan oleh tim ahli bidang hukum. KPAI mendukung hukuman mati bagi pelaku kekerasan terhadap anak (pembunuhan, perkosaan, perdagangan, narkoba dll.). “Tapi, acuannya pada KUHP, sedangkan di KUHP tidak ada hukuman mati. Hanya hukuman 20 tahun penjara,” katanya.

Selain itu lanjut Maria Ulfah, setiap orang dilarang melakukan pengguguran anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jadi, tidak ada yang namanya diperbolehkan aborsi itu, yang ada kesehatan reproduksi, di mana boleh menggugurkan anak sesuai yang diatur UU. Misalnya akan mengancam jiwa ibunya dan sebagainya,” pungkasnya.

Exit mobile version