KPAI: 5 Hal Yang Harus Diperhatikan Kemendikbud Buka Sekolah di Juli 2020

Lima Hal Yang Harus Diperhatikan Jika Kemdikbud Buka sekolah Pertengahan Juli 2020, diantaranya:

  1. Kalau menyimak pernyataan dari Kemdikbud yang disampaikan oleh Plt Dirjen PAUD, Dikdasmen Kemdikbud RI, Hamid Muhamad dari berbagai berita online, cetak dan elektronik, maka KPAI menangkap setridaknya akan ada 3 skenario sekolah akan dibuka kembali, yaitu: Pertengahan Juli untuk sekolah di daerah-daerah yang sudah dinyatakan aman dari wabah Corona; Pada triwulan tahun ajaran baru sekitar September 2020; dan hingga satu semester pada Januari 2021;
  2. Apapun scenario pemerintah, sebagai lembaga Negara yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan perlindungan anak dan pemenuhan terhadap hak-hak anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan anak, maka KPAI mengingatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk:

(a) Memastikan sekolah-sekolah tersebut di streilisasi dengan anggaran dari dana BOS yang diterima setiap sekolah dan dibantu dengan APBD melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan setempat.

Perlu juga ditekan-kan strelisasi yang harus dipastikan sesuai protocol kesehatan untuk sekolah-sekolah yang digunakan sebagai ruang isiolasi ODP Covid-19 saat pandemic berlangsung;

(b) Jika kegiatan sekolah akan menggunakan protokol kesehatan di area institusi pendidikan yang sudah ditentukan pemerintah, maka perlu ada data pemetaan, sekolah-sekolah mana yang perlu dibuatkan wastafel tambahan agar para siswa dijamin dapat cuci tangan dengan menggunakan air bersih dan sabun selama berada di sekolah, ini jaminan agar mereka tetap bersih dan sehat. Idealnya, satu kelas memiliki satu wastafel. Bahkan, jika perlu di setiap kelas tersedia handsanitizer yang adapat digunakan para siswa jika wastafel sekolah terbatas.

Pembangunan wastafel harus didukung pembiayaannya oleh APBD. Sedangkan Sabun dan handsanitizer bisa menggunakan anggaran yang dikelola sekolah dibantu para orangtua siswa yang mampu secara bergotongroyong;

(c) Ketika mewajibkan anak didik, pendidik dan tenaga kependidikan menggunakan masker dilingkungan sekolah, maka pemerintah pusat dan daerah juga harus mempertimbangkan memberikan bantuan masker bahan ke setiap siswa dan sekolah. Perlu diingat juga bahwa masker bahan hanya bisa digunakan maksimal 4 jam, kalau jam belajar lebih dari 4 jam, maka 1 siswa wajib membawa masker cadangannya.

(d) KPAI memandang perlunya Kemdikbud menetapkan protokol kesehatan tersendiri ketika sekolah akan di buka kembali, misalnya terkait pembatasan jumlah siswa dalam satu ruang kelas, mengingat kita semua wajib menjaga jarak. Sehingga, dapat dipertimbangkan apakah siswa masuk secara bergantian dan apakah jam sekolah akan menerapkan jam belajar normal seperti sebelum pandemik Covid-19 atau justru jam belajar yang semula maksimal 8 jam, untuk sementara di perpendek menjadi 4-5 jam saja, secara bertahap nantinya akan dinormalkan setelah kondisinya sudah aman atau zero tambahan kasus.

(e) KPAI mendorong pemerintan provinsi memastikan bahwa para guru yang tempat tinggalnya berbeda kota/kabupaten atau provinsi seperti di wilayah Jabodetabek, harus difasilitasi pemeriksaan negatif Covid-19, karena wilayah tempat tinggalnya dengan wilayah tempatnya mengajar bisa berbeda status zonanya. Tempat mengajarnya sudah zona hijau tapi tempat tinggal si guru masih zona merah.

Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan

 

Sumber: https://www.beritatanahair.com

Exit mobile version