KPAI: 67 Persen Kekerasan Bidang Pendidikan Terjadi di Jenjang SD

Indonesiainside.id, Jakarta — Dalam rangka Hari Pendidikan Nasional 2019, KPAI merilis hasil pengawasan kasus-kasus pelanggaran hak anak di bidang pendidikan sepanjang Januari sampai dengan April 2019 dimana trend kasusnya di dominasi oleh bullying dan kekerasan fisik. Data-data ini besumber dari divisi pengaduan KPAI, baik pengaduan langsung maupun pengaduan online.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, pelanggaran hak anak di bidang pendidikan masih didominasi oleh perundungan, yaitu berupa kekerasan flsik, kekerasan psikis, dan kekerasan seksual. Selain itu, anak korban kebijakan juga cukup tinggi kasusnya.

Anak korban kebijakan permasalahannya meliputi diberi sanksi yang mempermalukan, tidak mendapatkan surat pindah, tidak bisa mengikuti ujian sekolah dan UNBK, siswa dikeluarkan karena terlibat tawuran, anak dieksploitasi di sekolah, anak ditoIak sekolah karena kena HIV, dan anak korban kekerasan seksual dikeluarkan dari sekolah.

“Kami biasanya akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak atas pendidikan,” kata Retno.

Lebih lanjut, Retno menjelaskan anak korban kekerasan fisik dan anak korban bully permasalahannya mellputi anak dituduh mencuri, anak dibully oleh teman-temannya, anak dibully oleh pendidik, saling ejek di dunia maya dan dllanjurkan persekusi di dunia nyata, anak korban pemukulan, anak korban pengeroyokan, dan sejumlah siswa SD dilaporkan ke polisi oleh KepaIa Sekolahnya.

Selain itu, anak sebagai pelaku bullying terhadap guru kemudian divideokan dan viral juga meningkat drastis di tahun 2019 dengan cakupan wilayah juga menyebar yaitu di Gresik, Jogjakarta dan Jakarta Utara. “Sementara pada tahun 2018 kasus sepeni ini hanya satu, yaitu di Kendal,” ucapnya.

Sedangkan berdasarkan jenjang pendidikan, mayoritas kasus terjadi di jenjang SD/sederajat yaitu sebanyak 25 kasus atau mencapai 67 persen, Jenjang SMP sederajat sebanyak 5 kasus, jenjang SMN sederajat sebanyak 6 kasus dan Perguruan nggi (PT) sebanyak 1 kasus.(*/Dry)

Exit mobile version