KPAI : 9 Fakta ‘Mengerikan’ di Balik Aksi Pedofil Pembidik Keperawanan Anak Jalanan

Ancaman mengerikan terhadap kehidupan anak jalanan di bawah umur kembali terungkap di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan baru saja membongkar sindikat perdagangan anak yang menjadikan anak jalanan di bawah umur sebagai korban.

Para pelaku merupakan anggota jaringan pedofilia internasional yang menjadikan anak-anak jalanan tersebut sebagai pelampiasan nafsu bejat mereka.

Keempat tersangka kini telah ditangkap.

Berikut fakta-fakta yang dirangkum TRIBUNNEWS terkait jaringan tersebut:

1. Mengincar gadis usia 12 – 14 tahun

Dalam aksinya, sindikat tersebut selalu membidik anak-anak jalanan.

Jaringan tersebut diketahui menjual gadis yang umumnya berusia 12 hingga 14 tahun.

2. Pemesannya bule

Oleh jaringan tersebut, para gadis yang rata-rata berusia 12 hingga 14 tahun itu dijual kepada para bule.

3. Korban berprofesi sebagai penjual tissue

Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah mendapati lima korban.

“Polisi sebelumnya menemukan dua korban anak-anak, namun dari hasil pendalaman, setidaknya kami temukan lima korban,” kata Maryati saat memberi keterangan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2018).

Ia menambahkan, kelima gadis jalanan berprofesi sebagai penjual tisue di kawasan Blok M Square.

4. Iming-iming uang

Dalam aksinya, jaringan tersebut mengiming-imingi anak-anak jalanan dengan sejumlah uang.

Anak-anak itu diiming-iming sejumlah uang dengan catatan mereka mau menemani pria bule di sebuah hotel.

Kelima anak-anak terbujuk iming-iming uang itu dan mereka pun dibawa menemui si pemesan.

Di hotel itulah terjadi pelecehan seksual.

“Terduga bule sebagai pelaku memberikan uang Rp1,4 juta sementara yang diberikan kepada setiap korban Rp200 ribu. Sisanya diambil oleh D (mediator–red),” ujarnya.

5. Manfaatkan media sosial

Kanit PPA Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nunu Suparmi menjelaskan, jaringan perdagangan anak jalanan ini melibatkan empat perantara.

Mereka bergerilya mencari korban anak jalanan baik melalui sosial media maupun terjun langsung ke jalanan.

“Dua korban yakni CH (11) dan J (12) jadi korbannya. Tapi kami telah kembangkan kasusnya dan ternyata korban lebih banyak,” jelasnya.

6. Ada ‘mami’-nya

Ada empat tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Keempat tersangka yakni Dinah (54) yang berperan sebagai ‘mami’, serta tiga perekrut berinisial FW (18), DM (17) dan S (20).

Para tersangka berjenis kelamin perempuan.

7. Ancaman 15 tahun penjara

Kanit PPA Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nunu Suparmi para tersangka diancam lima tahun penjara.

“Mereka dikenakan Pasal 76 huruf i jo Pasal 88 dan Pasal 6 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.

8. Perantara dulunya korban

Salah satu perantara diketahui masih berusia 17 tahun.

Sisanya, baru beranjak dewasa.

Para perantara ini dulunya juga korban eksploitasi seksual oleh WNA.

9 Berkali-kali dieksploitasi

Dari keterangan sementara, diketahui dua anak penjual tisu yang jadi korban, berkali-kali dieksploitasi di hotel bintang lima hingga wisma kedutaan.

“Kejadian ini bukan sekali. Dari pengakuan pelaku dan korban anak-anak ini sudah masuk pengakuannya di lima tempat di Hotel AM, Hotel 101, Apartemen CAS, Hotel MAH, dan yang memprihatikan di Wisma Kedutaan,” kata Komisioner Bidang Sosial dan Anak dalam Situasi Darurat KPAI Susianah Affandy, Rabu (3/1/2018).

Exit mobile version