KPAI : 95 Persen Mall Hadirkan Permainan Berbahaya Untuk Anak

omisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan 95 persen pusat perbelanjaan atau mall di Indonesia menampilkan permainan anak yang tidak mendidik sehingga mengancam perilaku dan psikologi anak.

Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, disebut sebagai kota terbanyak menampilkan permainan tersebut.

Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan, permainan kurang mendidik yang dimaksud banyak ditemukan diantaranya permainan yang menampilkan kekerasan, perjudian hingga masuk dalam kategori konten pornografi.

“Banyak mesin-mesin permainan anak di pusat-pusat perbelanjaan di Indonesia, kontennya adalah kekerasan, yakni 95 persen area permainan itu menampilkan adegan kekerasan dalam permainannya seperti pukul-pukulan dan lainnya. Bahkan, di area permainan anak itu juga ada unsur-unsur pornografi dan unsur judi didalamnya,” ungkapnya kepada Harian Terbit, Minggu (28/9).

Terpisah, Komisioner KPAI, Susanto menambahkan, pemantuan arena permainan di pusat perbelanjaan dan mal dilakukan sejak tahun 2012. Hasilnya, pertama, banyak game di mal berkonten kekerasan dan tidak sesuai dengan fase tumbuh kembang anak.

Kedua, sangat minim sekali game yang bemuatan edukatif. Ketiga, game yang ada di mal/pusat perbelanjaan, cenderung berorientasi bisnis ketimbang fasilitasi permainan edukatif.

“Ada beberapa potensi masalah di sejumlah titik arena bermain atau game di mall-mall. Hampir di seluruh wilayah Jabotabek itu paling banyak. Kalau diluar Jabotabek itu ada kemarin melihat di Yogyakarta dan Surabaya. Semenrata untuk berapa jumlah mal nya, saya harus cek datanya di KPAI,” tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia, KPAI meminta pemerintah daerah untuk memastikan arena bermain di mall dengan menyajikan permainan edukatif dan tidak berkonten kekerasan. Kemudian, penyelanggara harus memastikan alat permainannya aman dan nyaman untuk semua anak.

“Dan memastikan arena bermain mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.

Menurutnya, permainan dengan jenis yang disebutkannya tadi dapat berpengaruh negatif terhadap mempengaruhi sikap dan prilaku anak secara psikologis dan pola intelektualnya. Diantaranya, anak menjadi bersifat individual, mudah berkonflik dengan teman, tidak menerima perbedaan, antisosial, cenderung egois dalam mengambil keputusan dan anak cenderung berpikir instan.

” Itu semua karena lingkungan atau ruang lingkup game itu sangat mudah mengendalikan anak,” jelasnya.

Asrorun melanjutkan, pihaknya bersama dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah menyusun regulasi untuk mengatur konten permainan di tempat-tempat pusat perbelanjaan dan mal.

“Kita sedang menyusun standar untuk area permainan di pusat perbelanjaan. Dan itu sedang dibuat atau dirancang Peraturan Menteri-nya dan terakhir kemarin (kamis, 25/9), sudah dilakukan konvensi untuk penyusunan draftnya,” ungkapnya,

Dalam regulasi itu, terangnya, akan diatur bahwa setiap pemilik tempat usaha permainan anak dilarang menampilkan permainan-permainan berisi kekerasan, untung-untungan, pornografi dan memfokuskan pada konten keterampilan (skill) yang edukatif.

Ia melanjutkan, pihaknya sudah bertemu dengan pemilik tempat usaha permainan, asosiasi permainan anak, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), unsur kepolisian yang sering kali melakukan penindakan karena banyak ditemukan ditempat-tempat seperti itu menjadi tempat judi terselubung.

“Respon dari pemilik tempat permainan anak itu biasa, pasti ingin untung. Kami ingatkan, disamping aspek ekonomi, ada juga tanggungjawab sosial dan moral,” ujarnya.

Anggota Komisi VIII DPR, Tubagus Ace Hasan Syadzily, mengatakan, pihaknya mengapresisi kinerja yang ditunjukkan oleh KPAI dengan melalukan penelitian terhadap tempat-tempat permainan terutama di mal-mal yang ada di Indonesia.

“Lingkungan jelas harus ramah terhadap anak. Segala bentuk permainan juga harus memiliki nilai edukasi terhadap anak. Upaya merumuskan regulasi yang melindungi anak jelas kita dukung,” kata Tubagus Ace.

Politisi Partai Golkar ini melanjutkan, pihaknya menyerahkan kepada kementerian terkait dalam pembuatan regulasi yang akan dibuat dalam bentuk peraturan menteri ini. Sebab, tegasnya, di dalam UU Perlindungan Anak (PA) yang baru saja disahkan tersebut, diatur secara jelas bahwa anak itu harus dilindungan keberadaannya dari segala hal.

“Soal teknisnya diserahkan kepada Kementerian terkait. Secara prinsip kan sudah jelas termaktub dalam revisi UU PA yang baru kita amandemen,” tegasnya.

Exit mobile version