Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyayangkan kian maraknya fenomena aborsi di kalangan remaja. Terlebih, larangan soal aborsi jelas diatur dalam undang-undang.
“Aborsi dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tebtang Perlindungan Anak tidak dibolehkan. Kecuali ada rekomendasi medis yang mebahayakan bagi cabang baik dan orang tua sendiri,” kata Jasra saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (14/9).
Jasra menilai fenomena aborsi merupakan keprihatinan tersendiri. Dalam konteks pencegahan diharapkan pemerintah, orang tua, dan lingkungan termasuk kampus untuk bisa mempromosikan hubungan positif kepada anak-anak dalam berteman.
“Tentu kerja sama semua pihak ini agar anak atau mahasiswa merasakan kehadiran lingkungan yang baik,” papar Jasra.
Selain itu, calon ibu yang mengandung cabang bayi untuk bisa merawat anak tersebut sampai lahir. Karena anak tentu dilahirkan memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang.
“Kita juga berharap kepada keluarga untuk bisa menerima ibu dan bayi serta calon ayah juga bertanggungjawab dalam melindungi sang bayi,” ujar Jasra.
“Jadi di samping dilarang dan tidak dibenarkan aborsi tanpa rekomendasi kesehatan tentu kejadian ini sangat kita sayangkan fenomena baru dengan aborsi sendiri. Tentu akan membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan ibu,” pungkasnya.