KPAI : Ada 32 Kasus Trafficking dan Eksploitasi Anak di Indonesia pada Awal 2018

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat memasuki awal tahun 2018 ada sebanyak 32 kasus trafficking atau perdagangan manusia dan eksploitasi yang dialami oleh anak-anak di Indonesia.

Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati mengatakan, dalam tiga bulan awal tahun 2018, ada banyak kasus trafficking dan eksploitasi yang menyasar anak di bawah umur. Dari sekian banyaknya kasus, kasus eksploitasi seks komersial terhadap anak mendominasi pelaporan di awal tahun 2018.

“Kami mereview trend kasus anak korban trafficking ada sebanyak 8 kasus, anak korban eksploitasi seks komersial 13 kasus, anak korban prostitusi 9 kasus dan anak korban eksploitasi ekonomi sebanyak 2 kasus,” ujar Ai di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).

Ai menjelaskan, jumlah kasus tersebut pun terbilang cukup tinggi. Dari data yang diperoleh Bareskrim Polri, sepanjang tahun 2011 hingga 2017 tercatat ada sebanyak 422 kasus anak korban kejahatan trafficking dengan kasus tertinggi yakni eksploitasi seksual.

 

Sama halnya dengan data yang dihimpun dari IOM (International Organization for Migration) yang mencatat sepanjang tahun 2005 sampai 2017 ada sebanyak 8.876 korban trafficking, dimana 15 persen dari angka tersebut atau sebanyak 1.155 korban menyasar anak-anak.

“Tentunya, ini kondisi yang sangat memprihatinkan. Jumlah 32 kasus di awal tahun 2018 akan menjadi bola salju jika melihat akumulasi dari data Bareskrim Polri dan IOM,” ungkap Ai.

Dari banyaknya kasus tersebut juga tidak sedikit para pelaku yang melancarkan modus baru untuk menjerat para korban khususnya anak-anak. Mulai dari modus eksploitasi seksual melalui ajakan teman sebaya dan transaksi elektronik.

“Modus yang perlu diwaspadai pertama itu melalui ajakan teman sebaya dalam komunitas. Kedua, transaksi melalui elektronik atau media sosial. Mereka memanfaatkan teknologi canggih untuk melancarkan aksinya dalam praktik eksploitasi seks jomersial bahkan anak-anak masuk jaringan prostitusi,” paparnya.

Bahkan, yang lebih mencengangkan lagi saat ini para pelaku pun tak segan untuk menggunakan ruang-ruang privat seperti hotel, apartemen, hingga rumah pribadi untuk dijadikan sebagai tempat terselenggaranya prostitusi. Hal tersebut pun semakin menyulitkan aparat untuk mendeteksi terjadinya kejahatan terhadap anak.

Ai pun mengimbau kepada masyarakat luas untuk dapat saling bekerjasama untuk membantu mengungkap kasus trafficking dan eksploitasi terhadap anak. Karena, anak pun memiliki sejumlah hak yang harus ia dapatkan.

“Pihak aparat kepolisian juga harus semakin waspada membangun oengawasan secara partisipatoris untuk melaporkan dan deteksi dini hal tersebut. Dibantu oleh masyarakat sehingga kasus trafficking dan eksploitasi ini dapat diminimalisir,” tandasnya.

Exit mobile version