KPAI: Ada 3849 Pengaduan Kasus Anak pada Tahun 2017

JAKARTA – Kasus anak Indonesia di sepanjang tahun 2017 dianggap menurun oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Dari 4620 aduan yang ditangani pada tahun 2016, kasus terkait anak tahun ini mencapai angka 3849.

Ketua KPAI Susanto menyebut, meski aduan yang diterima lembaganya berkurang, bukan berarti kasus secara nasional juga mengalami penurunan.

Dia mengatakan, turunnya angka aduan disebabkan oleh berbagai hal.

Pertama, kata Susanto, disebabkan tumbuhnya lembaga perlindungan anak di daerah semakin bertumbuh.

“Dengan berbagai fokusnya, kasus pelanggaran hak anak akhirnya tidak langsung dilaporkan ke KPAI. Tetapi masyarakat tahu untuk melaporkan langsung lembaga ke daerahnya,” kata Susanto di Jakarta, seperti dilansir Anadolu Agency, Senin (18/12/2017).

Kedua, lanjut dia, penurunan terjadi sebagai dampak dari advokasi yang semakin masif. Saat ini, KPAI bersama stakeholder yang berperan dalam perlindungan gencar melakukan sosialisasi.

“Publik juga semakin banyak yang berpartisipasi untuk memberikan edukasi dan advokasi terkait pentingnya perlindungan anak, sehingga di tingkat masyarakat kasus-kasus mulai terjadi pergeseran,” jelas dia.

Sedangkan penyebab selanjutnya adalah, karena program-program ramah anak semakin bertumbuh meskipun cakupannya masih terbatas.

Susanto menyebut, keberadaan Puskesmas ramah anak, pesantren ramah anak, madrasah ramah anak bahkan sekolah ramah anak, berperan dalam penurunan jumlah aduan kasus anak.

Anak Berhadapan dengan hukum

Berdasarkan catatan KPAI, kasus anak berhadapan hukum (ABH) berada di peringkat atas yang paling banyak diadukan dengan 1209 kasus. Selanjutnya, aduan datang dari masalah keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 593 kasus.

“Kemudian pornografi dan cybercrime ada di peringkat ketiga (514), kasus terkait pendidikan (358), dan yang kelima adalah trafficking dan eksploitasi (293),” ujar Susanto.

Kasus anak berhadapan dengan hukum, kata dia, dengan anak sebagai pelaku kekerasan tercatat sebanyak 530 kasus dan anak sebagai korban sebanyak 477 kasus.

Berdasarkan data tersebut, KPAI berpandangan bahwa kerentanan anak saat ini tidak lagi hanya menjadi korban, tetapi juga menjadi pelaku.

“Anak pelaku tersebut juga kebanyakan merupakan korban dari problem pengasuhan di keluarga di keluarga maupun situasi lingkungan yang kurang mendukung,” tandasnya.

Exit mobile version