KPAI : Ada Upaya Agar Kasus Perdagangan Manusia Tidak Dilanjutkan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akhirnya membawa DA (14) bersama ibunya Ruminah untuk dititipkan di rumah aman bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Di Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara Sektor Kelapa Gading, DA dijadikan tersangka kasus penipuan oleh pelapor yakni Gun, Wul, dan Yan yang notabene berstatus tersangka di wilayah hukum Bogor.

“Ada upaya serangan balik untuk membuat kasus perdagangan manusia tidak dilanjutkan,” kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (KPAI) Asrorun Niam Sholeh seusai menjemput DA dan ibunda dari Cinangneng ke rumah aman bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (1/4).

Asrorun mengatakan, perbedaan data dalam KK dan KTP memperkuat dugaan bahwa ada manipulasi data kependudukan untuk kepentingan sindikat perdagangan manusia.

Apalagi, pada awalnya, korban dijanjikan bekerja sebagai pramuniaga ruang pamer mobil atau restoran tetapi malah dilacurkan di tempat hiburan seksual di Taman Sari, Jakarta Barat, dan KC di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Di tempat hiburan, korban dilacurkan, dipaksa memakai pakaian minim, dipaksa merokok dan menenggak minuman beralkohol sehingga tidak tahan dan kabur,” kata Asrorun.

Dari penyelidikan, menurut Asrorun, ketiga tersangka yakni Gun, Wul, dan Yan diduga kuat adalah perekrut perempuan remaja untuk dipekerjakan dan atau dilacurkan di dunia hiburan.

Gun dan Wul adalah warga Bojongrangkas, Ciampea. Yan adalah tetangga yang dikenal oleh DA saat tinggal di Cinangka, Ciampea.

Saat kasus terungkap, ada berbagai upaya agar penyelidikan dihentikan termasuk mempersangkakan korban sampai menawarkan uang jutaan rupiah untuk perdamaian dan mencabut laporan.

Adapun dalam kasus ini, Gun, Wul, dan Yan ditahan dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Exit mobile version