KPAI: Agar Kasus Angeline Tak Terulang Sekolah Perlu Terlibat

Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengimbau agar sekolah ikut terlibat melakukan perlindungan terhadap anak dari aksi kejahatan. Hal ini ditegaskan oleh Komisioner KPAI, berkaca kepada kemalangan yang menimpa seorang bocah berusia 8 tahun bernama Angeline di Bali.

Menurut Susanto, saat ini sekolah hanya berfokus pada aspek pengajaran, namun minim partisipasi mendeteksi dugaan kasus kekerasan terhadap anak. “Idealnya sekolah perlu turut terlibat dalam pengawasan anak didiknya,” kata Susanto dalam pernyataan tertulis yang diterima CNN Indonesia, Sabtu (13/6).

Selain itu, kata Susanto, ada beberapa peran yang bisa diambil sekolah untuk turut melindungi anak atau siswanya. Pertama, sekolah bisa turut memperhatikan gerak gerik siswa apakah sang anak berpotensi menjadi korban kekerasan atau tidak. Kedua, sekolah perlu membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan.

Selanjutnya, ujar Susanto, Sekolah dapat membangun kelompok sebaya untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan antar siswa di sekolah. Keempat, sekolah juga penting untuk berperan aktif memberikan edukasi kepada para orang tua agar bisa menerapkan pola asuh yang ramah terhadap anak.

“Kelima, jika ada dugaan anak menjadi korban kekerasan, sekolah harus melaporkan kepada kepolisian,” katanya.

Seperti diketahui, seorang bocah delapan tahun bernama Angeline yang dilaporkan hilang sejak sebulan lalu, ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa terkubur di halaman rumahnya, Rabu lalu. Memang belum ada kepastian soal apa penyebab kematian dan siapa dalang pembunuhannya. namun kasua Angeline seolah mengguncangkan lonceng kewaspadaan khalayak terhadap perkara kekerasan terhadap anak.

Exit mobile version