Jakarta, 15 Maret 2026 – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajak media massa untuk turut mengawal implementasi kebijakan penundaan pemberian akun pada platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya negara dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Kebijakan tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Anggota KPAI, Kawiyan, menilai Kebijakan penundaan akses akun ini mencerminkan keberpihakan negara terhadap kepentingan terbaik bagi anak. Di satu sisi, anak memiliki hak untuk mengakses informasi dan berekspresi, namun di sisi lain juga berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital seperti pornografi, perundungan siber, eksploitasi, penipuan daring, serta paparan konten berbahaya lainnya.
Dalam situasi meningkatnya kerentanan anak terhadap dampak negatif teknologi dan algoritma media sosial, kehadiran negara melalui regulasi yang tegas menjadi sangat penting agar ruang digital tidak membahayakan tumbuh kembang anak, ujarnya.
Namun demikian, KPAI menegaskan bahwa efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada kepatuhan penyelenggara sistem elektrokik (PSE) atau platform digital. Mengingat kewenangan teknis seperti verifikasi usia, penonaktifkan akun, Pemblokiran akses, hingga penurunkan konten berada pada platform digital yang sebagian besar merupakan perusahaan global maka pengawasan implementasi menjadi krusial.
Untuk itu, KPAI menilai media massa memiliki peran strategis dalam mengawal pelaksanaan kebijakan ini. Peran tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 72 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahu 2014 tentang Perlindungan Anak yang menempatkan media sebagai pihak yang berkontribusi dalam penyebarluasan informasi dan edukasi yang berpihak pada kepentingan terbaik Anak.
KPAI mengidentifikasi setidaknya tiga peran utama media dalam mengawal kebijakan ini:
Pertama, edukasi publik. Media massa dapat menjelaskan tujuan kebijakan termasuk PP TUNAS dan Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2026 serta mengedukasi masyarakat mengenai risiko penggunaan platform digital bagi anak di bawah 16 tahun seperti kecanduan, eksploitasi seksual online, perundungan siber, dan pencurian data. Media juga dapat kewajiban platform digital serta pentingnya peran orang tua.
Kedua, kontrol terhadap kepatuhan platform digital. Media berfungsi sebagai watchdog untuk memastikan platform menjalankan verifikasi usia secara efektif, tidak memberikan akses kepada anak di bawah 16 tahun. serta melakukan penindakan terhadap akun yang melanggar regulasi., Media juga dapat mengungkap dan memberitakan pelanggaran yang terjadi.
Ketiga, mendorong akuntabilitas pemerintah. Media dapat memantau kesiapan pemerintah dalam melakukan pengawasan, efektivitas sistem verifikasi usia, serta penerapan sanksi terhadap platform yang tidak patuh.
Selain itu, media masa juga dapat berperan aktif dalam kampanye perlindungan anak di ruang digital seperti gerakan internet aman, kampanye anti-perundungan siber, pencegahan eksploitasi seksual anak online, serta edukasi mengenai manfaat dan risiko penggunaan teknologi digital.
Kawiyan menegaskan bahwa keterlibatan media dalam mengawal kebijakan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa. Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab negara dan pemerintah, tetapi juga masyarakat, dunia usaha, dan media, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dengan pengawalan yang kuat dari media massa, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat berjalan optimal dan benar-benar menghadirkan ruang digital yang aman bagi anak Indonesia, pungkasnya (Ed:Kn)
