KPAI Ajak Para Artis Budayakan Perlindungan Terhadap Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyadari pentingnya pembiasaan budaya perlindungan terhadap anak-anak. Mengingat, anak-anak kerap menjadi incaran kejahatan para oknum tak bertanggungjawab. Seakan menjawab fenomena ini, KPAI lantas mengundang para Artis pemain film, Artis komedian, Putri Indonesia dan Miss Indonesia, untuk diskusi menyoal hal tersebut.

Ketua KPAI Susanto yang turut hadir mengatakan, modus operandi terhadap kasus anak-anak seringkali tidak mudah dideteksi. Menurutnya, semakin sering anak-anak mengakses konten game kekerasan dan situs pornograsi di internet, maka tanpa disadari mereka jadi korban.

“Jutaan anak sebagai pengguna gadget mudah mengakses dimanapun kapanpun, pornografi semakin mudah diakses, game kekerasan menjadi bisnis besar, tetapi literasi secara umum lemah. Anak rentan menjadi korban,” kata Susanto menjelaskan, di Kantor KPAI Menteng Jakarta Pusat, Kamis (5/4).

Dengan begitu, Susanto menekankan bahwa perlindungan anak menjadi tugas dan tantangan semua pihak, sehingga masing-masing perlu memahami secara perspektif mengenai bentuk pelanggaran kepada anak.

“Perubahan perilaku publik masih terbatas. Aspek partisipasi publik untuk melaporkan kasus meningkat, namun pembudayaan ramah anak masih terbatas,” terangnya.

Sementara itu, yang menjadi perhatian khusus pihaknya yakni terkait masalah masih sering dijumpai seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan verbal, kekerasan simbolik, kekerasan seksual, dan kekerasan cyber. Ia menegaskan bahwa hal tersebut harus dilindungi.

“Negara dan pemerintah pusat dan daerah serta orang tua berikut keluarga dan masyarakat yang diantaranya pendidik, tokoh figur publik, artis putri indonesia dan lainnya wajib melindungi anak,” tandasnya.

Dia menambahkan, dalam hal ini dalam membudayakan perlindungan anak yaitu dengan melatih dan memasuarakatkan serta membiasakan terkait perlindungan anak dalam kehidupan sehari-hari baik dalam keluarga bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Exit mobile version