KPAI Akan Bentuk Pansus Kawal Kasus SMAN 3 Jakarta

Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, mengatakan, KPAI akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengawal kasus kekerasan yang terjadi di SMAN 3 Jakarta. Kasus SMAN 3 Jakarta, kata Erlinda, melibatkan korban dan pelaku dari siswa sekolah tersebut.

“Ini jadi suatu konsen kami karena ada yang menjadi korban dan ada yang menjadi pelaku,” kata Erlinda kepada wartawan, Rabu (16/7/2014).

Erlinda menyatakan, siswa SMAN 3, khususnya pelaku, perlu mendapatkan pendampingan. Terlebih lagi, pelaku tersebut menjalani hukuman, dan mereka tetap harus mendapatkan haknya sebagai anak Indonesia.

Erlinda mencontohkan, anak itu bisa mendapat perlakuan tidak sesuai saat menjadi tersangka dan ditahan di lapas. KPAI telah memberitahukan bahwa anak tersebut tidak mudah drop secara psikologis.

Menurut Erlinda, jangan sampai pelaku mendapat perlakuan tidak diinginkan saat tengah ditahan, khususnya terhadap pelaku perempuan.

“Nantinya kami akan visit ke polres dan lapas mereka. Semoga tidak terulang lagi, tersangka dicampur dengan orang dewasa,” katanya.

Menurut dia, apabila masih ada tempat di dinas sosial atau tahanan rumah, maka hal itu lebih baik untuk pelaku yang belum dewasa. Dia menambahkan, mereka tetap membutuhkan pendampingan psikologis.

Exit mobile version