KPAI Akan Klarifikasi Kondisi Kejiwaan Marshanda Secara Langsung

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan klarifikasi secara langsung kepada Marshanda soal kondisi kejiwaannya, karena itu bisa pengaruhi proses perwalian dan hak asuh anak.

KPAI khawatir jika hak asuh anak jatuh ke tangan Marshanda dan ternyata memang mengidap gangguan kejiwaan maka akan bisa mempengaruhi kondisi kejiwaan anak hasil pernikahannya dengan Ben Kasyafani, Sienna Ameera Kasyafani.

“Info yang saya dapatkan Marshanda mengalani shock mental disolder atau Biopolar. Maka kami akan berusaha mengklarifikasinya langsung kepada yang bersangkutan apakah itu benar atau tidak,” ungkap Sekretaris KPAI, Erlinda saat ditemui di kantor KPAI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/8).

Anak seusia Sienna harusnya memang berada dalam perwalian sang ibu yang menjadi korban perceraian. Namun itu bisa saja berubah dan jatuh ke tangan laki-laki atau mantan suaminya bila kondisi sang ibu tidak memungkinkan mengasuh anaknya.

“Hal ini (pengalihan hak asuh anak) demi anak sendiri. Ditambah apabila ibu mengalami hal semacam itu (sakit) hak kuasa asuh bisa kita alihkan. Agar Marshanda bisa fokus dengan kondisinya dulu, namun sejauh ini kita tidak mau menilai hal itu. KPAI juga berkonsultasi terhadap dokter atau rumah sakit yang menangani kasus Marshanda,” tuturnya.

Adapun tahapan pemanggilan dan pemeriksaan yang akan dilakukan KPAI adalah memeriksa kondisi kejiwaan yang bersangkutan dengan akan melakukan test psikologi dan mencoba berkonsultasi dengan dokter yang menangani kasus Marshanda.

“Bila ada masalah dengan kondisi kejiwaannya, maka kita akan kaji lagi apa kondisi Ibu bisa pengaruhi anak. Jika bisa, maka kita akan merekomendasikan kepada Pengadilan Agama untuk menyerahkan hak asuh anak pada suaminya,” tandasnya.

Langkah ini diambil oleh KPAI untuk menjamin tumbuh kembang sang anak dan dalam perawatan pihak yang layak.

Exit mobile version