KPAI AKAN LAKUKAN PENGAWASAN KE DESA MIGRAN PRODUKTIF SEBAGAI WUJUD PEMENUHAN HAK ANAK DALAM PENGASUHAN

Doc: Humas KPAI

Jakarta, – Desa Migran Produktif (Desmigratif) merupakan konsep penanganan desa kantong pekerja migran secara terpadu dan terintegrasi, dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait untuk memberdayakan, melindungi, dan melayani pekerja migran beserta keluarganya mulai dari Desa.

Desmigratif adalah program yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan yang memiliki 4 Pilar salah satunya adalah Community Parenting. Pengasuhan bersama anak-anak pekerja migran yang ditinggalkan antara lain melalui pemberian bimbingan dan konseling, pengelolaan keuangan, baca tulis, hitung, kesenian, olahraga, internet dan kerohanian. 

Melihat banyaknya dampak anak yang ditinggal orangtuanya migrasi baik itu menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta Data KPAI 2023 yang menunjukkan bahwa anak korban pengasuhan masih tinggi. Yakni kasus lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dari 1.222 kasus terdapat 374 kasus pengasuhan bermasalah.

Untuk itu, KPAI menyelenggarakan rapat koordinasi penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak pada program Community Parenting Desmigratif. Serta penyempurnaan instrumen kebijakannya pada, Rabu (06/09/2023) di Hotel Swissbell Jakarta.

Rakor tersebut dibuka oleh Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dan dipimpin langsung oleh  Ai Rahmayanti Anggota KPAI sekaligus Pengampu Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, hadir juga Anggota KPAI Kawiyan. Sementara itu hadir Narasumber Woro Srihastuti Sulistyaningrum Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK, Rendra Setiawan Direktur Bina P2PMI Kementerian Ketenagakerjaan, Rohika Kurniadi Sari Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA, Prijadi Santoso Asdep Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kemen PPPA. Hadir peserta dari jajaran Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait.

“Penguatan pengasuhan pada keluarga pekerja migram adalah tanggung jawab pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Untuk itu dibutuhkan kolaborasi yang kuat dan bekelanjutan karena itu menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak dalam keluarga pekerja migran”, tutur Woro dalam paparannya.

Lebih lanjut Woro menyampaikan bahwa dalam implementasinya dapat dilakukan beberapa hal terutama penguatan layanan konseling keluarga seperti Puspaga dan juga pendampingan intensif pada keluarga migran dengan memaksimalkan fungsi pendamping Desmigratif.

Menurut Rendra keterbatasan kesempatan kerja di dalam negeri dan disparitas upah yang jauh berbeda dengan di luar negeri menjadi salah satu latar belakang adanya program Desmigratif ini.

Pemberian bimbingan dan konseling adalah salah satu upaya pengasuhan bersama anak-anak pekerja migran yang ditinggalkan, hal tersebut masuk dalam pilar Community Parenting, lanjut Rendra.

Banyak dampak yang dialami anak-anak ketika orang tuanya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) seperti, tumbuh kembang anak tidak termonitor orang tua, bermasalah di sekolah seperti menurunnya motivasi untuk belajar dan berprestasi, dipaksa menikah diusia anak, konsumerisme hingga berpotensi menjadi korban bullying, korban trafficking, dan sebagainya.

Realitas yang ada di masyarakat juga ditemukan permasalahan seperti lingkungan tidak responsif terhadap kondisi anak yang ditinggal bekerja seperti PMI, juga masyarakat tidak ikut dalam pengasuhan anak karena menganggap sebagai urusan internal keluarga.

KPAI sesuai dengan tugasnya akan melaksanakan pengawasan kepada Kementerian dan Lembaga yang memang memiliki program terkait pengasuhan anak dalam hal ini, kami akan melakukan pengawasan terkait dengan program Community Parenting Desmigratif, tutur Ai Rahmayanti

“Kami akan melakukan beberapa tahapan setelah dari rapat koordinasi dengan berbagai stakeholder terkait ini. Lebih lanjut KPAI akan lakukan pengawasan secara langsung ke lapangan di beberapa Desa Migran Produktif.” Lanjut Ai.

Dari 2017 sampai 2021, Kementerian Ketenagakerjaan memiliki 503 Desa Migran Produktif, untuk itu beberapa desa akan kami kunjungi dan dilakukan pengawasan. Dari pengawasan tersebut, kita akan peroleh data dan informasi terkait Community Parenting, kemudian kami mengidentifikasi hambatan dan kendalanya.

Dari temuan di lapangan ini, mudah-mudahan menjadi rekomendasi dari KPAI sehingga menghasilkan kebijakan-kebijakan pencegahan dalam pemenuhan hak anak Indonesia, terutama anak Pekerja Migran Indonesia, tutup Ai Rahmayanti. (Kn/Ed:Hh)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version