KPAI Akan Larang Anak Masuk Tempat Hiburan Malam

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana membuat aturan untuk melarang anak di bawah usia 18 tahun masuk ke tempat hiburan malam. KPAI berniat mengundang para pengusaha tempat hiburan terkait implementasi rencana tersebut.

“Kita akan mengundang para pengusaha tempat hiburan atau tempat yang bisa dijadikan anak lokasi berpesta, misalnya diskotik, untuk tidak mengizinkan masuk anak di bawah 18 tahun,” ujar Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan Napza Titik Haryati saat ditemui di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/5/2014).

Pertemuan KPAI dan pengusaha hiburan malam akan dilakukan pada bulan Mei ini. Pihaknya berharap, pertemuan itu dapat melahirkan kesepakatan yang pro terhadap anak di bawah umur.

“Kita upayakan mereka harus selektif menerima tamu. Mereka juga harus dapat melaporkan ke pihak penegak hukum jika ada pengunjung di bawah umur,” ujar Titik.

Rekomendasi ini juga menurutnya akan disampaikan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Hal ini bertujuan agar pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap para pengelola tempat hiburan. Jika ada anak berusia 18 tahun yang kedapatan masuk, lanjutnya, sanksi akan diberikan pada tempat hiburan tersebut.

“Sanksinya akan dikembalikan kepada Dinas Pariwisata yang menindak,” ujar Titik.

Exit mobile version