JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Susanto menyatakan akan mempelajari kasus Sri Handayni (25), orang tua yang dimintai uang tebusan Rp40 juta sebelum bisa bertemu anaknya setelah dititipkan selama berbulan-bulan ke berbagai pihak.
“Kasus ini harus didalami secara tuntas, mengapa sampai anak berpindah tangan tanpa seizin orang tua yang bersangkutan? Apalagi, ada materi yang harus dikeluarkan. Ini tentu tidak lazim,” ucap Susanto.
Langkah awal yang akan dilakukan pihaknya adalah mempelajari kasus yang menimpa Sri terlebih dahulu untuk melihat duduk perkara yang sebenarnya.
“Tentu, KPAI akan ikut mengadalami kasus ini agar duduk masalahnya juga diketahui secara pasti. Jika ada dugaan pidana, itu jadi kewenangan teman-teman di kepolisian,” katanya.
Kendati demikian, ia menjelaskan belum bisa menentukan apakah akan mengunjungi kediaman Sri atau akan menggelar konfrensi pers terkait kasus ini.
“Segala kemungkinan bisa dilakukan. Prinsipnya, tuntaskan kasus ini. Soal strategi, kiranya belum perlu untuk diberitahukan,” pungkasnya.
Sebelumna, Sri tidak bertemu anak pertamanya, Dean Anugerah Ramadhan (2) selama 7 bulan sejak Juni 2016. Sri terpaksa menitipkan Dean ke budenya yang berinisial E lantaran sibuk mengurus anak keduanya dan ibunya yang sedang sakit keras hingga harus dirawat di rumah sakit.
Namun, E menitipkan Dean ke saudaranya yang berinisial W sekitar 3 bulan, dari Juli sampai bulan September, di daerah Penggilingan, Jakarta Timur.
Tak sampai disitu, oleh W, Dean kembali berpindah tangan ke atasannya berinisial S selama 4 bulan. Sri sempat mendatangi kediaman S yang berada si seputar Kemayoran, namun Sri malah dimintai uang berjumalh Rp40 juta sebagai biaya perawatan Dean selama 4 bulan.
Saya punya kasus yang sama yang menimpa adik saya. Dan saya bingung mecari solusinya
Bapak Asep tinggal di daerah mana?