Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh, mengatakan pihaknya akan memantau calon anggota legislatif (Caleg) mau pun Partai Politik, yang memanfaatkan anak untuk berkampanye.
Kepada wartawan di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2014), Asrorun mengatakan walau pun di peraturan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak diatur secara detail soal pemanfaatan anak, namun dalam pasal 15 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pemanfaatan anak dalam aktivitas politik merupakan tindakan pidana.
“Itu bisa dipenjara lima sampai lima belas tahun. Soal bagaimana pembuktiannya, itu urusan Polisi, KPAI hanya melaporkan,” katanya.
Dalam kampanye, tak jarang seorang anak dilibatkan. Mulai dari remaja untuk meramaikan kampanye, hingga tokoh Parpol yang menggendong anak di depan media, dengan tujuannya untuk merebut simpati masyarakat.
“Kita telah merumuskan lima belas jenis pelanggaran politik terkait anak, mulai dari pemalsuan umur anak agar memiliki hak pilih, sampai menjadikan anak sebagai vote gather,” tuturnya.
Sejauh ini KPAI juga sudah mengirimkan laporan ke Bawaslu, terkait sejumlah parpol yang selama ini telah memanfaatkan anak dalam kampanyenya. Namun sayangnya Asrorun enggan menyebutkan partai mana saja.
“Yang pasti kita sudah laporkan, soal partainya apa saja, itu domainnya Bawaslu,” katanya.