KPAI Akan Rehabilitasi Korban ‘Video Gay Kids‘

Polisi berhasil mengungkap kasus jual-beli video anak yang melakukan hubungan intim sesama jenis atau video gay kids (VGK) melalui media sosial dan berhasil menangkap tiga pelaku. Tiga pelaku yang berhasil ditangkap yaitu Y (19), H alias Uher (30), dan I (21).

Menanggapi pengungkapan tersebut, Ketua KPAI Susanto menegaskan akan segera mengkonsolidasikan dengan polisi untuk mengidentifikasi korban. Selain itu, sesegara mungkin KPAI akan mengkonsolidasi proses rehabilitasi terhadap korban.

“Ini penting karena korban mempunyai hak untuk tumbuh kembang di masyarakat dan dengan harapan pada masanya yang bersangkutan bisa pulih,” ujar Susanto di Jakarta, Minggu (17/9/2017).

Ia pun mengapresiasi pihak kepolisian, karena berhasil mengungkap kasus tersebut. KPAI juga berharap para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.

“Para pelaku ini bisa disangkakan 3 undang-undang, tentu ini bisa memberatkan (hukuman-red),” terangnya.

Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Exit mobile version