KPAI Akan Temui Risma Bahas Prostitusi di Surabaya yang Libatkan 8 Remaja Asal Bandung

Komisioner Bidang Traficking dan Eksploitasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah mengatakan pihaknya akan segera menemui Walikota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma untuk membahas terungkapnya kasus prostitusi di Kota Pahlawan yang melibatkan 8 remaja asal Bandung yang terungkap akhir-akhir ini.

KPAI ingin memastikan Risma melanjutkan komitmennya menghapus perdagangan anak terutama untuk tujuan prostitusi lantaran ditemukan fakta bahwa ada tiga anak dibawah umur yang terlibat dalam kasus itu serta memiliki latar belakang putus sekolah.

Ai Maryati juga mengatakan pihaknya telah melakukan monitoring agar semua korban mendapat rehabilitasi penuh atas kejadian tersebut.

“Kami mendorong kepala daerah dan kepolisian untuk mengungkap jaringan perdagangan anak karena mereka terorganisir menempatkan anak-anak di kota yang strategis dengan tujuan mengeruk keuntungan dari mereka. Kami dalam waktu dekat akan bertemu Walikota Surabaya untuk memastikan beliau melanjutkan komitmen memberantas prostitusi anak karena sindikat itu menghancurkan masa depan anak-anak Indonesia,” terang Ai Maryati kepada Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (22/2/2018).

KPAI sendiri menuntut orang-orang yang ada di balik sindikat perdagangan anak itu untuk dipidana dengan menggunakan UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 juta.

Ai Maryati menjelaskan bahwa akibat dari tindakan perdagangan itu membuat anak-anak yang menjadi korban harus menjalani rehabilitasi yang kompleks.

“Mereka dieksploitasi demi keuntungan ekonomi sehingga mereka harus menjalani rehabilitasi kompleks karena terancam dengan Penyakit Menular Seksual (PMS) dan mereka harus diamankan karena banyak jaringan yang masih berkeliaran di luar karena sindikat perdagangan anak bekerja seperti Multi Level Marketing (MLM).”

“Kemudian penanganan psikologi, di mana mereka harus dipulihkan rasa percaya dirinya dan terhindari dari rasa takut, rendah diri, dan frustrasi karena mereka akan kembali ke masyarakat serta keluarga. Untuk melaksanakan itu semua kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat,” tegas Ai Maryati.

Perdagangan anak di Surabaya ini diungkap oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan pada Rabu (14/2/2018) malam.

Delapan anak yang menjadi korban diamankan bersama empat muncikari yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu FQ (24), IR (19), GG (26), dan ANY (23).

Menurut keterangan dari Rudi Setiawan para korban ditempatkan di tiga unit apartemen di kawasan Manyar Surabaya dan menerima upah kencan semalam sebesar Rp 1 juta per orang.

Dari pendapatan itu 55 persen dinikmati oleh muncikari sedangkan sisanya untuk korban.

Exit mobile version