KPAI: Anak Diajak Kampanye, Kandidat Terancam 5 Tahun Penjara

JAKARTA – Pelaksanaan kampanye pilkada serentak 2018 dikhawatirkan menimbulkan eksploitasi anak. Para kandidat, parpol dan orang tua yang melibatkan anak dalam aktivitas politik dapat terancam hukuman pidana lima tahun penjara.

Berkaca dari pemilu sebelumnya, banyak anak di bawah umur yang dilibatkan dalam gelaran kampanye politik di ajang pilkada maupun pilpres. Mereka yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Jasra Putra mengimbau para kandidat dan orang tua tak melibatkan anak-anak dalam aktivitas politik termasuk saat gelaran kampanye.
“Pelanggaran terhadap penyalahgunaan anak-anak dalam kepentingan pilkada tersebut dalam pasal 87 bisa dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta,” kata Jasra dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (10/1).

Jasra mencatat setidaknya terdapat pelanggaran 248 kasus eksploitasi anak pada kampanye pemilihan legislatif 2014.

Ia mengatakan, kandidat/parpol biasanya mengekploitasi anak dalam kampanye dengan berbagai modus seperti, mobilisasi anak, membawa bayi dan menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut-atribut partai politik.

“Ada kasus dampak pascapilgub DKI Jakarta terjadi bully antaranak di salah satu SD Jakarta Timur karena dianggap salah seorang anak mirip dengan wajah Ahok, ini dampaknya membahayakan,” ujarnya.
Bagi Jasra, anak seharusnya dijauhkan dari setiap aktivitas yang sarat politik. Hal ini dikarenakan akan mengganggu tumbuh kembang dan mengabaikan hak anak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik.

“Anak sebagai peniru ulung yang baik yang bisa mendengar dan menyaksikan langsung situasi kampanye yang memungkinkan bisa menghambat tumbuh kembang anak,” ujarnya.

Ia berharap agar penyelenggara dan peserta pemilu menhadirkan kampanye yang ramah anak.

Ia juga meminta agar badan pengawas pemilu dari pusat hingga daerah dapat bertindak tegas sesuai peraturan terhadap peserta kampanye yang melibatkan anak dalam aktivitas kampanye.

“Diharapkan proses demokrasi ini bisa memberikan contoh-contoh baik berdemokrasi termasuk dalam kampanye yang ramah bagi anak, sehingga anak bisa terjaga tumbuh dan kembangnya secara baik,” ujarnya.

Exit mobile version