KPAI: Anak Harus Dilindungi dari Dampak Perebutan Orangtua

Sumber: Foto Freepik.com

Jakarta, (27/08/2025) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan perlunya mekanisme cepat, jelas, dan berpihak pada anak dalam menangani kasus konflik pengasuhan. Dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama pemangku kepentingan, KPAI menyoroti masih banyaknya anak yang kehilangan hak bertemu orangtua akibat perebutan hak asuh.

Anggota KPAI, Ai Rahmawati, menekankan bahwa anak kerap dijadikan objek konflik orangtua. Anak sering kehilangan hak dasarnya untuk tumbuh dalam suasana aman, karena dijadikan objek perebutan. Kita membutuhkan mekanisme yang jelas, cepat, dan berpihak pada anak, agar prinsip kepentingan terbaik anak benar-benar dijalankan,” ujarnya. Ia juga mengingatkan dampak serius yang ditanggung anak, mulai dari trauma psikologis, kehilangan rasa aman, hingga luka batin yang berkepanjangan. 

Sepanjang 2025, KPAI menerima 1.206 pengaduan terkait anak, terdiri dari 753 kasus pemenuhan hak anak dan 453 kasus perlindungan khusus anak. Dari jumlah itu, 165 kasus menyangkut konflik pengasuhan, dengan 125 anak dilarang bertemu salah satu orangtuanya. 

FGD ini mengidentifikasi sejumlah persoalan utama, antara lain: belum adanya mekanisme cepat dan ramah anak dalam penanganan, proses hukum panjang dan berbelit, keterbatasan layanan pasca putusan, lemahnya koordinasi lintas sektor, faktor budaya dan persepsi masyarakat yang menempatkan anak sebagai objek perebutan. 

KPAI juga menyoroti kekosongan hukum terkait pengasuhan Terutama pada kasus anak di luar perkawinan, beda agama, perkawinan campuran, hingga pengasuhan alternatif. Belum ada regulasi khusus mengenai eksekusi putusan pengadilan hak asuh yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Situasi kian rumit pada konflik perkawinan antarnegara karena Indonesia belum meratifikasi The Hague Convention on Child Abduction 1980

Di Lapangan, pekerja sosial bahkan menghadapi risiko kriminalisasi karena dianggap melampaui kewenangan ketika membantu anak, padahal, tindakan tersebut  semata-mata demi kepentingan anak.

Sebagai solusi, forum ini mengusulkan: pembentukan task force khusus untuk menangani konflik pengasuhan, penguatan mekanisme asesmen pengasuhan bagi tenaga layanan, pembentukan forum case conference lintas lembaga secara reguler, fokus pada tiga aspek utama dalam penanganan: keselamatan, permanensi, dan kesejahteraan anak. (Ed:Kn)

Exit mobile version