KPAI : ‘Anak jangan jadi korban perselisihan orang tua’

Kasus penganiayaan dilakukan orang tua terhadap anaknya kembali terjadi. Seorang balita berusia 14 bulan tewas di Cirebon, Jawa Barat, setelah diracun ayah kandungnya, TFK (27). Korban atas nama Kaisar Alfikar tewas usai menenggak susu dicampur racun tikus. Pembunuhan itu diduga dipicu perselisihan antara pelaku dengan ibu korban.

Pelaku meminta istrinya yang bekerja di Batam mengirimkan uang. TFK lantas meminum racun tikus usai membunuh anaknya. Beruntung nyawanya masih tertolong. Kasus ini masih diselidiki kepolisian setempat.

“Pelaku minta dikirim uang kepada istrinya, apabila tidak segera dikirim maka pelaku dan anaknya akan bunuh diri,” kata Kasatreskrim Polres Cirebon, AKP Reza Arifian, Selasa (9/1) kemarin.

Kasus serupa juga terjadi di Jalan Tanah Tinggi Gang 12, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (8/1). Lisna Rahmawati (21) tengah mengandung sekitar tujuh atau delapan bulan dianiaya suaminya, Kasdim (21). Lisna perutnya diinjak Kasdim karena curiga kehamilannya hasil hubungan gelap dengan orang lain. Akibat penganiayaan ini bayi dikandung Lisna berusia enam bulan dipaksa dilahirkan lalu meninggal.

“Motif pelaku melakukan penganiayaan pada istri dan kandungannya itu karena dia cemburu. Pelaku beranggapan kandungan istrinya bukan anaknya, tapi hasil dengan orang lain,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/1).

Barang bukti berupa patung kayu diduga untuk memukuli korban, baju untuk mengelap darah korban, gelas, dan gembok rumah diamankan saat menangkap pelaku. Pelaku yang kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dijerat pasal 338 KUHP, pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dan pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 20 tahun penjara.

Dua kasus di atas menambah daftar anak dianiaya orang tua kandungnya. Dari catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus kelalaian orang tua hingga menyebabkan korban anak masih cukup signifikan selama Tahun 2017.

KPAI mencatat dalam tujuh tahun sejak 2011-2017 angka kekerasan dengan anak menjadi korban terus merangkak naik. Periode 2011 misalnya terdapat 10 kasus laporan kekerasan dilakukan orang tua terhadap anak kandungnya.

Setahun kemudian 10 kasus serupa turut diterima KPAI. Sementara di Tahun 2013 terdapat 173 kasus. Lalu di Tahun 2014 ada 158 kasus dan terdapat 82 kasus di Tahun 2015. Serta 79 kasus di Tahun 2016. Terakhir 49 kasus di Tahun 2017. Data tersebut setiap tahun masuk ke KPAI hingga 2 Desember.

KPAI menilai program pendidikan pengasuhan bagi orang tua harus diupayakan oleh pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dari hulu. Orang tua pun diminta menguatkan komitmen melakukan program pengasuhan tersebut.

Sementara bagi pelaku terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban jiwa dihukum berat. Hal tersebut guna memberikan efek jera agar kasus serupa tak kembali terulang.

“Kami mengecam siapa pun yang melakukan tindakan hingga hilangnya nyawa anak. Apalagi jika pelakunya orang tua, tentu di luar nalar sehat. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” kata Ketua KPAI Susanto saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (10/1) malam.

Exit mobile version