KPAI: Anak Korban Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru Jakarta Perlu Pendampingan Psikologis 

Jakarta, 11 Desember 2025– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tabrakan Mobil SPPG yang mengakibatkan anak-anak menjadi korban di SDN Kalibaru 01 Pagi Jakarta. KPAI menegaskan anak-anak korban perlu segera mendapatkan pendampingan psikologis selain penanganan medis, guna mencegah dampak trauma berkepanjangan.

Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, melakukan pengawasan langsung ke RSUD Cilincing dan RSUD Koja sebagai rumah sakit rujukan penanganan korban. Berdasarkan hasil tercatat sebanyak 21 anak dan 1 orang dewasa menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Seluruh korban sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Cilincing, dengan perkembangan, terkini 10 anak telah dipulangkan, 3 anak masih dirawat di RSUD Cilincing, dan 9 anak dirujuk ke RSUD Koja karena membutuhkan penanganan ortopedi lanjutan akibat patah tulang dan cedera berat. Dari jumlah 9 tersebut, 2 anak menjalani perawatan intensif di PICU (Pediatric Intensive Care Unit). 

KPAI mengapresiasi langkah cepat tenaga kesehatan dan pihak terkait dalam upaya menangani seluruh korban, serta menegaskan akan terus memastikan proses penanganan medis  dilakukan secara optimal hingga tuntas. Namun demikian, hasil pengawasannya juga menunjukkan bahwa anak-anak korban masih mengalami shock dan trauma atas akibat kejadian tersebut.

Untuk itu, KPAI menekankan pentingnya pendampingan psikologis segera bagi anak-anak yang menjadi korban, termasuk bagi siswi SDN Kalibaru 01 pagi yang menyaksikan peristiwa tersebut. Pendampingan ini diperlukan agar anak-anak dapat kembali merasa aman, tenang, dan mampu melanjutkan aktivitas belajar di sekolah. KPAI akan berkoordinasi dengan instansi dan pihak terkait yang memiliki kewenangan dalam pemberian layanan pemulihan psikologis anak.  

Terkait aspek penegakan hukum, KPAI  mendukung langkah tegas aparat berwenang untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kecelakaan bisa terjadi akibat kondisi mobil yg tidak layak atau faktor kelalaian dari manusia yang mengemudikan. Tentu, hal ini harus diusut tuntas oleh pihak yang berwenang untuk selanjutnya dapat dikenai hukuman yang setimpal”, tegas Margaret.

Peristiwa ini juga menjadi perhatian serius bagi penyelenggara program MBG, khususnya SPPG, agar memastikan seluruh sarana-prasarana yang digunakan ke laik jalan serta SDM yang kompeten dan memenuhi standar, prosedur, serta mekanisme keselamatan yang telah ditetapkan. (Ed:Kn)

Exit mobile version