KPAI : ‘Anak pengguna narkoba harus direhabilitasi bukan dipenjara’

Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk bersinergi menghadapi penyalahgunaan narkoba pada anak. Kepala BNN, Komjen Pol Anang Iskandar menuturkan, adalah penanganan yang salah jika anak yang terjerat narkoba mendapat hukuman penjara atau ditahan.

“Undang-undang kita adalah mencegah jangan sampai anak Indonesia mengkonsumsi narkoba, jangan sampai anak Indonesia dicekoki atau dibujuk menggunakan narkoba, dan anak yang terlanjur mengkonsumsi harus diselamatkan bukan dimasukan ke penjara. Itu saya titipkan ke KPAI,” ujar Anang di Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur ini, Senin (27/4).

Dengan adanya MoU antara BNN-KPAI ini, Anang mengaku senang. Sebab, dirinya bisa menitipkan anak-anak ke KPAI untuk selanjutnya mencegah dan melindungi anak Indonesia dari narkoba.

“Sehabis penyelamatan anak-anak, kaum perempuan juga harus bisa kita selamatkan,” ucapnya.

Anang menuturkan, kaum perempuan harus diselamatkan karena perempuan adalah ibu atau calon ibu yang harus bisa menjaga anak-anaknya. Anang juga mengungkapkan harus bekerja sama dengan organisasi atau lembaga bantuan hukum (advokat) untuk mengatasi anak yang menggunakan narkoba.

Menurutnya kalau anak dipenjara, maka mereka tidak akan berhenti, mereka malah akan lebih menderita dan lama-lama menjadi pecandu. Oleh karena itu, kata dia, kita harus menyelamatkan, mencegah dan melindungi anak dari narkoba.

“Kalau sudah terlanjur mengkonsumsi, negara harus merehabilitasinya. Politik hukum negara menjamin rehabilitasi bukan dimasukan ke penjara,” tutupnya.

Exit mobile version