Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh KPAI pada, (23/06/2026) di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Posko SPMB Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur yang berlokasi di SMAN 39 Jakarta, KPAI menilai berbagai upaya penguatan pengawasan, layanan pengaduan, dan pencegahan kecurangan telah berjalan dengan baik untuk menjamin hak anak memperoleh pendidikan yang adil, transparan, dan bebas diskriminasi.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono mengatakan Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
“Hasil pemantauan kami menunjukkan kesiapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Posko SPMB Wilayah II Jakarta Timur, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Berbagai pengaduan ditangani secara cepat, dianalisis dan dicarikan solusi sehingga masyarakat memperoleh kepastian layanan,” ujar Aris.
KPAI mencatat Posko SPMB Wilayah II Jakarta Timur, telah menangani 6.039 pengaduan masyarakat. Seluruh laporan ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelesaian yang melibatkan petugas Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga berbagai kendala administrasi dapat diselesaikan dengan cepat.
Secara keseluruhan, hingga 22 Juni 2026, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menangani 10.912 pengaduan, yang sebagian besar berkaitan dengan kendala login akun, unggah dokumen, verifikasi data kependudukan, persyaratan setiap jalur penerimaan, hingga tata cara memilih sekolah dan memantau hasil seleksi.
Selain memperkuat layanan pengaduan, KPAI juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperketat pengawasan terhadap potensi penyimpangan selama pelaksanaan SPMB. Berbagai upaya mitigasi dilakukan untuk mencegah pungutan liar, gratifikasi, intervensi proses seleksi, pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan data kependudukan. Komitmen tersebut diperkuat melalui penerbitan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 63/SE/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB.
Dalam pengawasannya, KPAI menilai perluasan akses pendidikan menjadi salah satu praktik baik yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui kolaborasi dengan sekolah swasta. Sebanyak 398 sekolah swasta berpartisipasi dalam Program SPMB Bersama dan 103 sekolah swasta tergabung dalam Program Sekolah Swasta Gratis yang pembiayaannya ditanggung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Langkah tersebut dinilai mampu memperluas akses pendidikan sekaligus mengurangi kesenjangan daya tampung sekolah negeri.
Pada Posko Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur, KPAI menemukan sistem pelayanan yang responsif dan mudah diakses masyarakat. Posko dibuka di dua lokasi, yakni Kantor Suku Dinas Pendidikan dan SMAN 39 Jakarta. Layanan tersedia secara tatap muka, melalui telepon, maupun WhatsApp, bahkan tetap beroperasi pada hari sabtu untuk memastikan setiap pengaduan memperoleh penanganan secara cepat.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur, Horale Tua Simanullang, mengatakan pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya karena didukung sosialisasi yang masif if hingga tingkat kelurahan dan satuan pendidikan.
“Hingga saat ini kami telah melayani 6.039 pengaduan masyarakat dengan prinsip pelayanan prima agar masyarakat pulang dengan membawa solusi. Sosialisasi yang dilakukan secara intensif bersama Dinas Pendidikan, Pemerintah Kota, kecamatan, kelurahan, RT/RW, dan seluruh satuan pendidikan, membuat masyarakat lebih memahami mekanisme SPMB sehingga jumlah pengaduan terus menurun,” ujarnya.
Menutup pengawasan tersebut, Aris menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak anak atas pendidikan.
“Kesiapan sumber daya manusia, penataan ruang pelayanan, serta mekanisme penyelesaian pengaduan yang responsif merupakan faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. “Kami melihat masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, jelas, dan berorientasi pada penyelesaian masalah. Praktik baik seperti ini perlu dipertahankan agar setiap anak memperoleh akses pendidikan secara adil dan terlindungi haknya,” tegas Aris.
KPAI berharap praktik baik yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terutama dalam penguatan pengawasan, kolaborasi lintas instansi, pencegahan penyimpangan, serta pelayanan pengaduan yang cepat dan responsif dapat menjadi rujukan bagi pelaksanaan SPMB di berbagai daerah. KPAI juga akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan setiap anak Indonesia memperoleh hak atas pendidikan, yang berkualitas, inklusif, dan tanpa diskriminasi. (Ed:Kn)










































