KPAI Apresiasi Pengungkapan Konten Pornografi Digital dan Dorong Penguatan Ruang Digital Ramah Anak

Foto: Humas KPAI, 2026

Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dalam mengungkap dugaan tindak pidana penyiaran konten pornografi melalui media sosial yang diduga dapat diakses oleh anak-anak dan remaja.

Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa persoalan pornografi digital tidak dapat dipandang hanya sebagai pelanggaran moral atau asusila semata, tetapi juga sebagai ancaman serius terhadap perlindungan dan tumbuh kembang anak.

“KPAI memandang persoalan ini sebagai ancaman nyata terhadap upaya menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak. Paparan pornografi dapat memengaruhi kesehatan mental, perilaku, hingga proses tumbuh kembang anak,” ujar Aris dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada, Selasa (26/05/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kanit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kompol Immanuel Sinaga, menyampaikan bahwa kepolisian menemukan aktivitas live streaming bermuatan pornografi melalui media sosial yang melibatkan interaksi penonton, challenge, serta pemberian gift atau hadiah digital.

KPAI menyampaikan keprihatinan karena konten bermuatan pornografi kini tidak lagi hanya ditemukan pada platform khusus dewasa, tetapi juga beredar di media sosial yang banyak digunakan anak dan remaja.

“Ini menjadi alarm bagi semua pihak karena ancaman terhadap anak kini semakin dekat dan mudah diakses melalui media sosial yang digunakan sehari-hari,” lanjut Aris.

KPAI juga menyoroti pentingnya tanggung jawab penyelenggara platform digital dalam mencegah penyebaran konten berbahaya bagi anak. Platform media sosial dinilai perlu memiliki sistem pengawasan, moderasi, dan penanganan yang cepat terhadap konten yang berpotensi membahayakan pengguna anak.

Selain itu, KPAI mengimbau orang tua untuk lebih aktif mendampingi aktivitas digital anak, termasuk mengawasi penggunaan gawai dan media sosial serta membangun komunikasi yang terbuka di dalam keluarga.

“Kami mengajak orang tua untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak saat menggunakan gadget. Pendampingan dan komunikasi yang baik menjadi langkah penting agar anak tidak terpapar konten negatif,” ujar Aris.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menghadirkan ruang digital yang aman bagi masyarakat, khususnya anak dan remaja. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menyebarluaskan, maupun mendukung konten bermuatan pornografi demi menjaga keamanan dan ketertiban di ruang digital.

Dalam perkara tersebut, kepolisian menerapkan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun serta pidana denda kategori IV hingga kategori VI.

KPAI berharap seluruh pihak dapat bersama-sama membangun ruang digital yang sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia.

“Ruang digital harus menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, berinteraksi, dan berkembang, bukan justru menjadi ruang yang membahayakan masa depan mereka,” tutup Aris. (Ed:Kn)

Exit mobile version