Cirebon, (11/11/2025) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah proaktif Pondok Pesantren Buntet Cirebon, yang dinilai berhasil menerapkan sejumlah praktik baik dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap santri. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa pesantren ini telah membangun sistem perlindungan anak yang berjalan secara konsistem dan berkelanjutan.
Dalam pengawasan tersebut, KPAI menemukan berbagai inisiatif yang telah diterapkan oleh Pondok Pesantren Buntet, antara lain:
Pusat Konseling Santri, yang menyediakan layanan konseling dan pendampingan psikologis untuk mencegah serta menangani persoalan sejak dini.
Pola pembinaan non-kekerasan, yang menekankan disiplin berbasis komunikasi, keteladanan, dan pendekatan persuasif.
Sistem pelaporan internal yang responsif, yang memungkinkan santri menyampaikan keluhan dengan aman.
Pelatihan bagi pengasuh dan ustaz, untuk memperkuat pemahaman terkait pola pengasuhan dan pendidikan yang ramah anak.
Anggota KPAI Aris Adi Laksono menegaskan bahwa pendekatan yang dijalankan Buntet menunjukkan keseriusan lembaga dalam menciptakan lingkungan yang aman.
“Pondok Pesantren Buntet menunjukkan keseriusan dalam membangun budaya perlindungan anak. Kehadiran pusat konseling serta sistem pembinaan non-kekerasan merupakan praktik baik yang patut dicontoh oleh pesantren lainnya,” ujar Aris.
KPAI mengingatkan, bahwa setiap pondok pesantren memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik kekerasan, maupun pembinaan yang tidak ramah anak. Pesantren bukan hanya tempat belajar agama, tetapi juga ruang tumbuh kembang yang mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan setiap santri. KPAI berharap muncul kesadaran dari dalam pesantren sendiri, terkait mewujudkan Satuan Pendidikan yang aman, nyaman, dan anti kekerasan.
Kunjungan ke Pondok Pesantren Buntet, Cirebon merupakan bagian dari mandat pengawasan penyelenggaraan pendidikan yang aman dan ramah anak di satuan pendidikan berbasis keagamaan.












































